Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari ketika diwawancara soal hasil evaluasi debat perdana calon presiden-wakil presiden di Denpasar, Rabu (13/12/2023). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari.
JawaPos.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari melanggar kode etik terkait pendaftaran capres-cawapres. TKN menilai putusan DKPP itu tidak berdampak apapun dengan pencalonan Prabowo-Gibran.
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengatakan, putusan DKPP tidak ada kaitannya secara hukum dengan pasangan 02. Karena, Prabowo-Gibran bukan pihak terlapor dalam perkara yang diputus DKPP.
Habiburokhman menegaskan, putusan DKPP terhadap komisioner KPU juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran. Menurutnya, pasangan calon nomor urut 02 tetap menjadi kontestan Pilpres yang sah.
Habiburokhman menjelaskan, putusan DKPP terhadap KPU menyangkut persoalan-persoalan teknis terkait pendaftaran pasangan calon peserta Pilpres 2024. Menurutnya, sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Hasyim Asy'ari dan kawan-kawan juga terkait masalah teknis, bukan pelanggaran yang bersifat substantif.
“Dan putusan DKPP tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah. Intinya berdasarkan konstitusi pasangan Prabowo-Gibran tetap terdaftar. Justru kalau tidak diberikan kesempatan Prabowo-Gibran mendaftar maka bisa saja melanggar hak konstitusi dan bisa saja terkena hukuman yang lebih berat kalau menolak pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran,” kata Habiburokhman di Media Center Prabowo-Gibran, Jakarta, Senin (5/2).
Habiburokhman melanjutkan, secara konstitusional Gibran Rakabuming Raka telah memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden. Hal tersebut yang dijadikan rujukan KPU untuk menerima pendaftaran Wali Kota Solo tersebut.
“Ada yang namanya substansi itu di atas formalitas. Substansinya secara konstitusi mas Gibran sudah memenuhi syarat, sehingga itu yang jadi pedoman KPU untuk menerima pendaftaran saat itu,” katanya.
Habiburokhman mengatakan, KPU tidak berniat untuk tak berkoordinasi dengan DPR RI terkait tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/202 tentang syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Sebab, kata dia, saat MK memutus perkara tersebut DPR RI sedang memasuki masa reses.
“Bisa dipahami pada saat itu KPU tidak bisa berkoordinasi dengan DPR. Orang DPR enggak ada, sedang ada di dapil masing-masing. PKPU tekait syarat pendaftaran pada akhirnya diubah dan memang sudah disepakati oleh komisi ll DPR,” pungkasnya.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Putusan itu berkaitan dengan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pada 25 Oktober 2023 lalu.
Hal itu merupakan hasil sidang putusan terhadap empat perkara yang telah disidangkan DKPP, yakni perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023. DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Hasyim Asy'ari.
Mereka diadukan perihal penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres pada 25 Oktober 2023. Karena pengadu menilai tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Sebab, KPU belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.
Keempat perkara itu diadukan oleh Demas Brian Wicaksono (perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).