
Photo
JawaPos.com - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP Muchamad Nabil Haroen mendukung usulan cuti hamil menjadi enam bulan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). Usulan cuti hamil menjadi enam bulan itu sebelumnya disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani yang menilai, ibu wajib mendapat waktu yang cukup untuk memberikan asi bagi anak-anaknya.
"Jadi menurut saya usulan enam bulan cuti itu cukup rasional dan mari kita perjuangkan bersama," kata Gus Nabil kepada wartawan, Jumat (17/6).
Gus Nabil sepakat, masa 1000 hari pertama kehidupan penting sekali untuk dijaga karena akan berdampak pada kehidupan anak. Jika tidak dijaga dengan baik, anak bisa mengalami gagal tumbuh kembang atau stunting.
"Padahal seseorang ibu hamil itu akan melahirkan generasi bangsa yang luar biasa. Bisa jadi anaknya jadi presiden atau menteri. Jalau kemudian sejak 1000 hari pertama tidak di tata dengan baik ya malah jadi malapetaka, jadi beban bangsa," ucapnya.
Sebelumnya, DPR RI menyepakati rancangan undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) untuk dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang. Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut, RUU ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.
Kesepakatan RUU KIA untuk dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang dan dibahas bersama Pemerintah diambil dalam Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Kamis (9/6/2022) lalu. Keputusan ini akan dibawa dalam Sidang Paripurna DPR selanjutnya.
’’RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 kita harapkan bisa segera rampung. RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia,” kata Puan dalam keterangannya, Senin (13/6).
Adapun RUU KIA menitikberatkan pada masa pertumbuhan emas anak atau golden age yang merupakan periode krusial tumbuh kembang anak yang kerap dikaitkan dengan 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) sebagai penentu masa depan anak.
Puan memaparkan, ada sejumlah hak dasar yang harus diperoleh seorang ibu, di antaranya menurut Puan, hak mendapatkan pelayanan kesehatan, jaminan kesehatan saat kehamilan, mendapat perlakuan dan fasilitas khusus pada fasilitas, sarana, dan prasarana umum.
Selain itu, Puan mengatakan, ibu wajib mendapat waktu yang cukup untuk memberikan ASI bagi anak-anaknya, termasuk bagi ibu yang bekerja. Dia menegaskan, ibu bekerja wajib mendapat waktu yang cukup untuk memerah ASI selama waktu kerja.
’’RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan,” terang Puan.
Penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur pada Undangan-undang no 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi waktu sebatas 3 bulan saja. Lewat RUU KIA, cuti hamil berubah menjadi 6 bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran. (*)

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
