Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 April 2022 | 21.43 WIB

PPATK Dorong RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam Konfrensi Pers Refleksi Akhir Tahun, Selasa (21/12/2021). PPATK telah menerima 7.129 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) pada periode Januari hingga November 2021.  PPATK juga menerima 228.070 Laporan Trans - Image

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam Konfrensi Pers Refleksi Akhir Tahun, Selasa (21/12/2021). PPATK telah menerima 7.129 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) pada periode Januari hingga November 2021. PPATK juga menerima 228.070 Laporan Trans

JawaPos.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bagi setiap kasus tindak pidana. Ivan menegaskan, payung hukum tersebut penting untuk mengamankan aset yang dimiliki pelaku tindak pidana.

"RUU (Perampasan Aset) dimaksud perlu segera untuk ditetapkan dalam rangka untuk mengantisipasi adanya kekosongan hukum dalam penyelematan aset, khususnya aset yang dimiliki atau dikuasai oleh pelaku tindak pidana yang telah meninggal dunia. Serta aset yang terindikasi tindak pidana, namun sulit dibuktikan pada peradilan pidana," kata Ivan saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4).

Menurut Ivan, aset yang gagal dirampas untuk negara akan merugikan penerimaan negara, khususnya dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari penegakan hukum.

Oleh karena itu, perlu adanya dukungan dari Pemerintah dan juga DPR RI untuk segera mengesagkan RUU Perampasan Aset. Terlebih, RUU Perampasan Aset tekah masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) jangka panjang 2020-2024.

"RUU Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana telah masuk dalam longlost program legislasi nasional periode 2020 2024 dan saat ini tengah menunggu dukungan dari anggota DPR RI untuk masuk dalam prioritas semester dua tahun 2022 atau setidak-tidaknya prioritas pada tahun 2023," tegas Ivan.

Selain mendorong RUU Perampasan Aset, lanjut Ivan, pihaknya juga mendorong percepatan penerapan RUU tetntang Pembatasan Transaksi Uang Kartal dalam rangka mendorong finansial inklusi di era teknologi 4.0 serta mencegah aktivitas pencucian uang melalui transaksi keuangan tunai.

PPATK pun berharap, Komisi III DPR RI bisa mendorong percepatan penerapan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Karena bisa meningkatkan finansial inklusi dan mencegah pencucian uang melalui transaski uang kartal, dipastikan akan menjaga stabilitas ekonomi dan sistem keuangan di Indoensia serta dapat meningkatkan penerimaan negara, khusunya meningkatkan kepercayaan investor kepada Indonesia.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore