
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam Konfrensi Pers Refleksi Akhir Tahun, Selasa (21/12/2021). PPATK telah menerima 7.129 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) pada periode Januari hingga November 2021. PPATK juga menerima 228.070 Laporan Trans
JawaPos.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bagi setiap kasus tindak pidana. Ivan menegaskan, payung hukum tersebut penting untuk mengamankan aset yang dimiliki pelaku tindak pidana.
"RUU (Perampasan Aset) dimaksud perlu segera untuk ditetapkan dalam rangka untuk mengantisipasi adanya kekosongan hukum dalam penyelematan aset, khususnya aset yang dimiliki atau dikuasai oleh pelaku tindak pidana yang telah meninggal dunia. Serta aset yang terindikasi tindak pidana, namun sulit dibuktikan pada peradilan pidana," kata Ivan saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4).
Menurut Ivan, aset yang gagal dirampas untuk negara akan merugikan penerimaan negara, khususnya dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari penegakan hukum.
Oleh karena itu, perlu adanya dukungan dari Pemerintah dan juga DPR RI untuk segera mengesagkan RUU Perampasan Aset. Terlebih, RUU Perampasan Aset tekah masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) jangka panjang 2020-2024.
"RUU Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana telah masuk dalam longlost program legislasi nasional periode 2020 2024 dan saat ini tengah menunggu dukungan dari anggota DPR RI untuk masuk dalam prioritas semester dua tahun 2022 atau setidak-tidaknya prioritas pada tahun 2023," tegas Ivan.
Selain mendorong RUU Perampasan Aset, lanjut Ivan, pihaknya juga mendorong percepatan penerapan RUU tetntang Pembatasan Transaksi Uang Kartal dalam rangka mendorong finansial inklusi di era teknologi 4.0 serta mencegah aktivitas pencucian uang melalui transaksi keuangan tunai.
PPATK pun berharap, Komisi III DPR RI bisa mendorong percepatan penerapan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Karena bisa meningkatkan finansial inklusi dan mencegah pencucian uang melalui transaski uang kartal, dipastikan akan menjaga stabilitas ekonomi dan sistem keuangan di Indoensia serta dapat meningkatkan penerimaan negara, khusunya meningkatkan kepercayaan investor kepada Indonesia.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
