Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 Maret 2022 | 22.51 WIB

Komisi II DPR Dorong Revisi UU Pemilu untuk Gelar E-Voting di 2024

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan desain surat suara dan formulir yang disederhanakan untuk pemilu tahun 2024 di Halaman Kantor KPU, Jakarta, Selasa (22/3/2022). Penyelenggaraan sim - Image

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan desain surat suara dan formulir yang disederhanakan untuk pemilu tahun 2024 di Halaman Kantor KPU, Jakarta, Selasa (22/3/2022). Penyelenggaraan sim

JawaPos.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mendorong adanya revisi Undang-Undang Pemilu tahun 2017 untuk menggelar pemungutan suara melalui internet atau e-voting. Hal ini menanggapi usulan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate terkait Pemilu 2024 digelar secara e-voting.

"Tanpa revisi UU Pemilu, maka pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024 tidak akan banyak berbeda dengan Pemilu 2019. Akibat tidak adanya payung hukum yang memberi legalitas bagi berbagai inovasi Pemilu berbasis teknologi informasi," kata Luqman, Jumat (25/3).

Ia mengaku kecewa dengan pemerintah yang hingga saat ini tidak bersedia untuk membahas revisi Undang-Undang Pemilu pada Februari 2021 lalu. Menurutnya, hal itu berakibat pada kekurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2019 tidak bisa diperbaiki pada Pemilu 2024 mendatang. "Termasuk tidak adanya ruang legal bagi teknologi informasi untuk dijadikan instrumen utama Pemilu 2024," ujarnya.

Luqman tak memungkiri, pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan itu juga harus mengikuti perkembangan teknologi. Sehingga rakyat lebih dimudahkan dalam menggunakan hak daulatnya.

"Sekaligus memperkuat jaminan kemurnian suara yang diberikan rakyat. Bukan hanya e-voting yang bisa dilakukan dengan teknologi informasi dalam pemilu digital. Tapi juga e-rekapitulasi, e-daftarpemilih, dll. Tapi semua itu tidak mungkin dilaksanakan pada Pemilu 2024 karena UU Pemilu yang berlaku sekarang belum direvisi," tegas Luqman.

Sebelumnya, Menkominfo Johnny G. Plate mengusulkan pemungutan suara pada pemilihan umum atau pemilu 2024 diselenggarakan melalui internet atau e-voting. Politikus Partai NasDem itu berujar, pemungutan suara melalui e-voting sangat mungkin dilakukan. Terlebih, sudah banyak negara yang sudah menerapkan cara tersebut.

Johnny menilai, penggunaan teknologi digital dinilai lebih efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pemilu.

“Pengadopsian teknologi digital dalam Pemilu memiliki manfaat untuk mewujudkan efektivitas dan efisiensi dalam proses kontestasi politik, baik dalam tahapan pemilih, verifikasi identitas pemilih, pemungutan suara, penghitungan suara hingga transmisi dan tabulasi hasil pemilu,” ucap Johnny melalui keterangan pers, Rabu (23/3) lalu.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore