
Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, buka suara soal vonis bebas aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.
JawaPos.com - Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, buka suara soal vonis bebas aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Ia mengaku bersyukur karena kedua aktivis tersebut tidak terbukti bersalah mencemarkan nama baik Luhut. Namun begitu, ia menilai bahwa putusan itu juga merupakan keberuntungan karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur bersikap independen.
"Kita beruntung hakim independen kali ini. Karena itu, ke depannya kita ingin memastikan bahwa kebebasan mengkritik pemerintah itu dijamin," ujar Anies kepada wartawan, Selasa (9/1).
Sejak awal, mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyebut bahwa seharusnya kasus ini tak perlu sampai dibawa ke meja hijau. "Peristiwa-peristiwa seperti ini harusnya tidak perlu dibawa ke ranah pengadilan," ungkapnya.
Karena itulah, Anies ingin mengembalikan demokrasi sebagaimana mestinya. Sehingga, kasus serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang. Anies memastikan jika terpilih menjadi presiden, maka akan membebaskan masyarakat Indonesia untuk berpendapat bahkan mengkritik kepada pejabat negara.
"Mengungkapkan fakta dan mengkritik pemerintah itu kan bagian dari berdemokrasi," kata Anies.
"Jadi pelajarannya, kita syukuri Haris dan Fatia bebas, tapi kita koreksi sehingga tidak terjadi kriminalisasi atas kebebasan berekspresi," pungkasnya.
Sebelumnya, pendiri Lokataru Haris Azhar dan eks Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dinyatakan bebas dalam kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Keduanya dinyatakan tak bersalah dalam tuntutan penghinaan maupun penyebaran berita bohong tersebut.
"Menimbangkan karena tidak terbukti maka tidak terbukti secara sah maka pada para terdakwa diputus bebas," kata Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1).

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
