
Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, buka suara soal vonis bebas aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.
JawaPos.com - Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, buka suara soal vonis bebas aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Ia mengaku bersyukur karena kedua aktivis tersebut tidak terbukti bersalah mencemarkan nama baik Luhut. Namun begitu, ia menilai bahwa putusan itu juga merupakan keberuntungan karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur bersikap independen.
"Kita beruntung hakim independen kali ini. Karena itu, ke depannya kita ingin memastikan bahwa kebebasan mengkritik pemerintah itu dijamin," ujar Anies kepada wartawan, Selasa (9/1).
Sejak awal, mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyebut bahwa seharusnya kasus ini tak perlu sampai dibawa ke meja hijau. "Peristiwa-peristiwa seperti ini harusnya tidak perlu dibawa ke ranah pengadilan," ungkapnya.
Karena itulah, Anies ingin mengembalikan demokrasi sebagaimana mestinya. Sehingga, kasus serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang. Anies memastikan jika terpilih menjadi presiden, maka akan membebaskan masyarakat Indonesia untuk berpendapat bahkan mengkritik kepada pejabat negara.
"Mengungkapkan fakta dan mengkritik pemerintah itu kan bagian dari berdemokrasi," kata Anies.
"Jadi pelajarannya, kita syukuri Haris dan Fatia bebas, tapi kita koreksi sehingga tidak terjadi kriminalisasi atas kebebasan berekspresi," pungkasnya.
Sebelumnya, pendiri Lokataru Haris Azhar dan eks Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dinyatakan bebas dalam kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Keduanya dinyatakan tak bersalah dalam tuntutan penghinaan maupun penyebaran berita bohong tersebut.
"Menimbangkan karena tidak terbukti maka tidak terbukti secara sah maka pada para terdakwa diputus bebas," kata Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1).

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Ekuador vs Jerman di Piala Dunia 2026: Der Panzer Kejar Rekor Sempurna di Fase Grup
