
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan (tengah) beserta petugas terkait menunjukkan barang bukti dalam rilis pengungkapan jaringan narkoba internasional di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/12/2021). Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Bea C
JawaPos.com - Polda Metro Jaya menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang dialami Netta Kumalasasi di kawasan Jakarta Timur beberapa waktu lalu. Peristiwa ini sebelumnya sempat viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, dalam kasus ini diamankan 3 tersangka. Mereka yakni BI alias Kay, 31; AAM, 40; dan MW alias Wahis, 43.
"Dari kejadian itu seperti kita ketahui bahwa korban mengalami kerugian tas korban seperti terlihat di cctv dan video viral itu diambil salah satu pelaku," ujar Zulpan Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/12).
Kasus pencurian ini sempat viral di media sosial pada 7 Desember 2021 lalu. Peristiwa ini sempat terekam CCTV. Adapun modus kejahatan ini yakni memberitahu korban bahwa ban mobilnya bocor. Kemudian tersangka memepet dengan menggunakan sepeda motor.
Atas pencurian iniz korban harus kehilangan uang senilai Rp 7 juta yang baru diambil di ATM. Atas kejadian tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga tersangka.
Sementara itu, dua tersangka lainnya yakni berinisial MA dan B saat ini masih berstatus buron. Kepada penyidik, tersangka BI berperan mengendarai motor dan memberitahu korban bahwa ban mobilnya bocor.
"Tersangka ketiga MW alias Wahis perannya mengendarai motor dan memberitahu kepada pengendara bahwa ban bocor serta mengajak ngobrol sesaat saat pengendara turun untuk mengalihkan perhatian," jelas Zulpan.
Saat korban turun dari mobil untuk memastikan kendaraannya benar bocor atau tidak, disitulah salah satu pelaku lain yang belum tertangkap melancarkan aksinya.
"Kemudian B perannya membonceng MA untuk mendekati mobil," pungkas Zulpan.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa rekaman cctv, 3 unit sepeda motor yang digunakan tersangka, setelan pakaian yang digunakan tersangka dan juga hape milik tersangka. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
