
PENCEGAHAN: Pelajar melakukan scan QR code PeduliLindungi di sekolah. (JAWA POS RADAR BLITAR)
JawaPos.com - Rencana sanksi pidana bagi masyarakat yang tak menggunakan aplikasi PeduliLindungi disesalkan banyak pihak. Salah satunya datang dari Institute for Criminal Justice Reforme (ICJR).
Peneliti ICJR Genoveva Alicia mengingatkan, proposal untuk menggunakan sanksi pidana harus dipikirkan dengan matang, seksama dan proporsional. Dia menyesalkan, pemerintah terus mempromosikan penggunaan ancaman sanksi pidana untuk menjamin kepatuhan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.
"Penggunaan sanksi pidana untuk penanggulangan Covid-19 telah menunjukkan kesemerawutan dan diskriminatif," kata Alicia dalam keterangannya, Rabu (22/12).
Dia mengutarakan, Pemerintah pernah menerapkan sanksi pidana bagi pelanggar PPKM berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 16 Tahun 2021. Instruksi ini menyampaikan bahwa pelanggar PPKM dapat dikenai sanksi pidana melalui berbagai macam instrumen hukum di antaranya Pasal 212 sampai dengan Pasal 218 KUHP, pasal pidana dalam UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, pasal pidana dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Perda, Perkada, dan ketentuan lain.
Jika diperhatikan lebih lanjut, kata Alicia, masing-masing aturan tersebut memuat ketentuan unsur tindak pidana yang spesifik. Sedangkan dalam penerapannya, tidak sesuai dengan unsur pidana yang dimaksud.
"Bahkan penggunaan Pasal 212, 218 KUHP tentang melanggar perintah petugas tidak tepat digunakan, karena memunculkan kesewenangan," beber Alicia.
Keberadaan sanksi pidana yang terus dipromosikan justru akan menimbulkan praktik-praktik diskriminasi dan tidak menyelesaikan masalah kepatuhan yang ingin diintervensi oleh Pemerintah.
Dia menegaskan, pembahasan mengenai sanksi pidana di dalam penegakan protokol kesehatan selama Pandemi Covid-19 tidak pernah mendapatkan perhatian yang serius dari Pemerintah.
Hal ini juga menandakan peringatan bagi dewan perwakilan rakyat baik di tingkat pusat maupun daerah. Karena penggunaan dan promosi sanksi pidana hanya dapat dibahas oleh pemerintah dan dewan perwakilan rakyat.
"ICJR mencermati sikap kritis terhadap proposal pemerintah belum cukup ditunjukkan oleh dewan perwakilan rakyat, baik DPR dan DPRD," sesalnya.
Terlebih carut-marut penerapan sanksi terhadap pelanggar kepatuhan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 sudah terjadi sejak awal pandemi. Kebijakan baru terus-menerus dibuat tanpa adanya perhatian yang serius terhadap kaidah-kaidah hukum tata negara dan seringkali menerobos kewenangan, dan dilakukan atas dasar narasi negara bertindak keras, seolah melakukan hal tepat.
Dua tahun pandemi, lanjut Alicia, Pemerintah harus segera berbenah dan menyadari kesalahan ini, agar seluruh lapisan masyarakat terlindungi dari ancaman kesehatan dan juga ancaman kekerasan yang lebih lanjut dari negara. Sekali lagi, ICJR tekankan, pelanggaran atas protokol kesehatan adalah pelanggaran yang bersifat administrasi.
"Intervensi yang tepat dilakukan pemerintah terhadap masalah administrasi adalah membangun sistem yang jelas, termasuk pengawasannya," tegas Alicia.
Dia menyebut, pemerintah tidak dapat mendahulukan promosi penggunaan sanksi pidana tanpa upaya yang jelas untuk membangun sistem. Dalam penggunaan aplikasi PeduliLindungi, pemerintah harus terlebih dahulu memastikan kejelasan siapa-siapa yang harus menggunakan aplikasi, bagaimana melakukan pandaftaran dan harus ada evaluasi berkala.
"Yang terpenting tidak dapat dibebankan sanksi kepada masyarakat. Selain itu, alih-alih menghukum dengan menggunakan sanksi pidana, Pemerintah harus mulai memikirkan peluang-peluang insentif yang dapat menstimulus kepatuhan masyarakat," pinta Alicia.
Dia mengharapkan tanpa perlu menyebarkan ancaman, sikap keras pemerintah yang terbukti menimbulkan kesewenangan kepada rakyat menengah ke bawah minim akses keadilan. Dia tak menginginkan penggunaan ancaman pidana diartikan sebagai bentuk frustasi dan ketidakmampuan pemerintah dalam menatakelola masalah dalam masyarakat.
"Atas hal tersebut ICJR menyerukan pertama, Pemerintah untuk Hentikan promosi penggunaan sanksi pidana. Kedua, Wakil Rakyat di DPR dan DPRD untuk kritisi proposal penggunaan sanksi pidana dari Pemeritah. Ketiga, Wakil Rakyat di DPR dan DPRD tuntut evaluasi penggunaan sanksi protokol kesehatan dari Pemerintah. Keempat, Pemerintah hadirkan kebijakan insentif untuk mendorong kepatuhan protokol kesehatan," tegasnya menandaskan.
Sebagaimana diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 21 Desember 2021 memberikan keterangan bahwa dirinya akan mengeluarkan edaran yang menginstruksikan kepala daerah mengeluarkan peraturan kepala daerah (Perkada) mengenai penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di ruang publik.
Tito menyatakan bahwa Perkada ini nantinya akan menjadi dasar penerapan sanksi administrasi bagi pelaku usaha yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Bahkan perkada ini juga akan mengikat masyarakat.
"Setelah periode Natal dan Tahun Baru, pemerintah daerah dapat menaikkan status Perkada menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal ini bertujuan agar sanksi selain administratif dapat diterapkan termasuk sanksi pidana," pungkas Tito.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
13 Gudeg Paling Enak di Solo dengan Harga Terjangkau, Rasa Premium, Cocok untuk Kulineran Bareng Keluarga!
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Sejarah Die Roten Selalu Lolos dari Semifinal Liga Champions, Masih Dominan Lawan Klub Ligue 1
