Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 4 Desember 2023 | 21.11 WIB

Dituduh Intervensi Kasus Korupsi E-KTP Setya Novanto, Jokowi: Untuk Apa Diramaikan, untuk Kepentingan Apa?

 
 
 

Jokowi dalam membuka Rakernas LDII 2023.

 
JawaPos.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons pernyataan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yang menyatakan, dirinya meminta KPK menghentikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Ia mempertanyakan mengapa hal itu diramaikan, mengingat Setya Novanto terbukti bersalah dalam kasus korupsi e-KTP.
 
"Ini yang pertama coba dilihat, dilihat di berita tahun 2017 di bulan November saya sampaikan saat itu Pak Novanto, Pak Setya Novanto ikuti proses hukum yang ada, jelas berita itu ada semuanya. Yang kedua buktinya proses hukum berjalan, yang ketiga pak Setya Novanto sudah dihukum, divonis dihukum berat 15 tahun," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (4/12).
 
Kepala negara mempersoalkan, mengapa pernyataan Agus Rahardjo diramaikan pada saat ini. Padahal, Setya Novanto telah terbukti bersalah dalam kasus korupsi e-KTP.
 
"Terus untuk apa diramaikan itu, kepentingan apa diramaikan itu, untuk kepentingan apa," cetus Jokowi.
 
Kepala negara membantah melakukan pertemuan dengan Agus Rahardjo saat itu. Hal ini setelah dirinya mengecek apakah saat November 2017 bertemu dengan Agus Rahardjo.
 
"Saya suruh cek, saya sehari kan berapa puluh pertemuan. Saya suruh cek di Setneg nggak ada agenda yang di Setneg, nggak ada tolong di cek lagi aja," tegas Jokowi.
 
Koordinator Staf Presiden Ari Dwipayana sebelumnya membantah, adanya pertemuan antara Presiden Jokowi dengan Agus Rahardjo untuk membahas kasus e-KTP. Ia mengklaim, pertemuan dan pembahasan itu tidak pernah terjadi.
 
"Setelah dicek, pertemuan yang diperbincangkan tersebut tidak ada dalam agenda Presiden," ucap Ari dikonfirmasi, Jumat (1/12).
 
Ari memastikan, Presiden Jokowi tidak pernah mengintervensi proses hukum. Sebab, pada faktanya Setya Novanto tetap terbukti bersalah dan dihukum penjara dalam kasus tersebut. Setya Novanto saat ini tengah menjalani hukuman 15 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
 
"Kita lihat saja apa kenyataannya yang  terjadi. Kenyataannya, proses hukum terhadap Setya Novanto terus berjalan pada tahun 2017 dan sudah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap," tegas Ari.
 
Ari pun menyatakan, Presiden Jokowi pernah menyampaikan dukungan terhadap proses hukum Setya Novanto, pada 17 November 2017. Presiden Jokowi dengan tegas meminta agar Setya Novanto mengikuti proses hukum di KPK yang telah menetapkannya menjadi tersangka korupsi kasus e-KTP. 
 
 
"Presiden juga yakin proses hukum terus berjalan dengan baik," ungkap Ari mengungkit pernyataan Presiden Jokowi saat itu.
 
Ia juga membantah Presiden Jokowi menjadi pihak yang berinisiatif melakukan revisi UU KPK. Menurutnya, revisi UU KPK merupakan inisiatif dari DPR, bukan pemerintah.
 
"Perlu diperjelas bahwa Revisi UU KPK pada tahun 2019 itu inisiatif DPR, bukan inisiatif Pemerintah, dan terjadi dua tahun setelah penetapan tersangka Setya Novanto," cetus Ari.
 
Terpisah, Agus Rahardjo tak menampik pertemuannya dengan Presiden Jokowi saat itu, salah satunya membicarakan penanganan kasus e-KTP. Ia mempersilakan mengutip pernyataannya dalam wawancara dengan Rosiana Silalahi.
 
"Tolong dikutip saja dari Rosi, aku masih nungguin istri saya di RS," ucap Agus Rahardjo kepada JawaPos.com.
 
Pernyataan Agus Rahardjo menjadi sorotan, usai mengungkap bahwa dirinya pernah dipanggil Presiden Jokowi untuk membicarakan kasus e-KTP. Bahkan, Agus mengaku Presiden Jokowi memintanya untuk menghentikan penanhanan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
 
"Saya terus terang, waktu kasus e-KTP saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno (Menteri Sekretaris Negara),” ungkap Agus.
 
"Saya bersaksi dan itu memang terjadi yang sesungguhnya, saya awalnya tidak cerita kepada komisioner lain tapi setelah berlama-lama saya cerita,” imbuhnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore