Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 22 November 2023 | 18.41 WIB

Mahfud Yakin Panglima TNI Baru Mampu Jaga Netralitas Militer pada Pemilu 2024

Panglima TNI terpilih Jenderal TNI Agus Subiyanto saat sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/11/2023).

 
 
JawaPos.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) yang juga calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD meyakini Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang baru dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi), mampu menjaga netralitas TNI pada Pemilu 2024. Mahfud mengaku sudah mengenal sosok Jenderal Agus tersebut.
 
 
"Ya, ya (netralitas TNI). Saya sudah kenal semuanya," kata Mahfud usai pelantikan Jenderal Agus menjadi Panglima TNI di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/11).
 
Mahfud optimistis, langkah-langkah TNI selama ini bisa menjaga netralitas pada tahun politik. Apalagi, TNI sudah membentuk posko netralitas TNI, untuk menindak setiap prajurit yang tak bersikap netral.
 
"Kan sudah dibentuk poskonya ya, posko netralitas TNI. Saya kira percaya itu berjalan," ujar Mahfud.
 
Sebelumnya, Jenderal Agus Subiyanto pun telah mengingatkan para prajurit TNI untuk bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis pada Pemilu 2024. Pasalnya, prajurit TNI yang tak netral bisa dijatuhkan sanksi pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp 12 juta sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Itu kalau maksimal penjara 1 tahun dan denda Rp 12 juta, itu menurut Undang-undang," ucap Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11).
 
Selain itu, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dengan tegas juga melarang prajurit terlibat dalam politik praktis. Ia tak segan menindak setiap prajurit TNI yang tidak bersikap netral.
 
"Tentang netralitas TNI sudah ada UU-nya. Pertama UU Nomor 34 Tahun 2004, TNI yang aktif tidak boleh berpolitik praktis, kemudian ada UU Nomor 7 Tahun 2017," tegas Agus.
 
Agus menyatakan, pihaknya juga sudah mulai membuka posko pengaduan yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan prajurit TNI yang tidak netral atau terlibat dalam politik praktis. Selain itu, pihaknya sudah menyiapkan buku saku bagi prajurit TNI yang memuat apa hal-hal yang boleh di lakukan dan hal-hal tidak boleh dilakukan termasuk di tahun politik.
 
 
"Jadi, kita sudah kita membuat buat buku saku yang bisa dimuat di dalam saku sehingga bisa dibawa kemana-mana dan isinya jelas apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan sesuai dengan UU. Dan kalau dia melakukan suatu pelanggaran itu seperti yang sudah saya sampaikan dia bisa dipidana atau teguran dari komandan satuannya," pungkas Agus. (*)
Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore