Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 18 November 2023 | 02.54 WIB

TPN Ganjar-Mahfud Akan Berikan Bantuan Hukum kepada Aiman Witjaksono

Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono. (Ridwan/JawaPos.com) - Image

Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono. (Ridwan/JawaPos.com)

 
JawaPos.com - Direktur Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy memastikan, pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada juru bicara TPN Aiman Witjaksono yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya, terkait pernyataan netralitas polisi di Pilpres 2024.
 
"Kami dari TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, bidang hukum, itu menyampaikan bahwa terkait dengan hal-hal yang berkaitan dengan hukum, kami mau menyampaikan, bahwa kami akan hadir, kami akan mendampingi dan segala proses hukum yang ada ini maupun proses yang adanya di proses hukum pemilu," kata Ronny di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/11).
 
Ronny menjelaskan, pernyataan Aiman sebenarnya masih dalam koridor kebebasan menyatakan pendapat yang dijamin konstitusi. Ia menegaskan, pernyataan Aiman bertujuan untuk mengingatkan agar polisi dan jajarannya serta penyelenggara pemilu bersikap netral.
 
 
"Tentunya, masukan ataupun kritik, di dalam proses demokrasi ini harusnya menjadi masukan yang positif, yaitu bagaimana kita melihat dan kita berkomitmen bersama-sama agar menjaga proses demokrasi yang sedang berjalan ini, sehingga proses yang berjalan ini kita pastikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, yaitu, proses yang luber dan jurdil," ucap Ronny.
 
 
Lebih lanjut, Ronny menyatakan Aiman memiliki bukti-bukti terkait pernyataannya. Apalagi, bukti-bukti tersebut sebagian besar sudah disampaikan media massa ke publik, termasuk soal dugaan polisi yang memasang baliho pasangan capres-cawapres tertentu atau partai tertentu.
 
"Soal bukti ini kan menurut saya nanti kita akan sampaikan pada waktunya. Tetapi yang tadi disampaikan Pak Ifdhal bahwa dalam pernyataan Mas Aiman itu juga dikutip dari salah satu media nasional juga ini kan sudah tersebar luas di medsos dan bisa dibaca oleh masyarakat," pungkas Ronny.
 
Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya telah menerima 6 laporan polisi terhadap Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono. Laporan ini berasal dari sejumlah elemen masyarakat.
 
Laporan itu terkait pernyataan Aiman yang menyebut ada ketidaknetralan aparat kepolisian untuk memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 
 
Aiman dituduhkan melanggar Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 1 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore