Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 8 November 2023 | 20.37 WIB

MKMK Berhentikan Anwar Usman, Anies Berharap Marwah Konstitusi Bisa Dikembalikan

Bacapres Koalisi Perubahan Anies Baswedan mengaku bangga dengan sikap yang ditunjukkan Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi saat memberikan pernyataan soal Palestina di Forum PBB beberapa waktu lalu. - Image

Bacapres Koalisi Perubahan Anies Baswedan mengaku bangga dengan sikap yang ditunjukkan Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi saat memberikan pernyataan soal Palestina di Forum PBB beberapa waktu lalu.

JawaPos.com - Bacapres Koalisi Perubahan Anies Baswedan merespons putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Ketua Hakim MK Anwar Usman dari jabatannya sehubungan dengan putusan soal batas usia capres-cawapres. Ia mengaku menghormati putusan MKMK yang dipimpin Jimly Asshiddiqie itu. 

"Kita hormati keputusan majelis kehormatan, dan majelis kehormatan pasti melakukan proses yang objektif, transparan, yang mengandalkan pada data, informasi yang shahih," kata Anies kepada wartawan, Rabu (8/11).
 
Ia berharap, keputusan MKMK dalam memeriksa etik para hakim MK dapat mengembalikan marwah MK yang seharusnya dijunjung tinggi oleh tiap warga negara.  
 
 
"Mahkamah Konstitusi adalah salah satu mahkamah tertinggi di republik ini, kita bicara soal konstitusi saja sudah tinggi, ini mahkamahnya konstitusi. Kemudian di situ ada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, jadi ini tingginya tinggi," ucapnya. 
 
 
"Oleh karena itu saya ingin sampaikan barangkali ini sudah tuntas, ini selesai kita hormati keputusannya dan mudah-mudahan bisa menjaga marwah konstitusi," pungkas Anies.
 
Sebelumnya, MKMK menilai, Ketua MK Anwar Usman dan delapan hakim konstitusi lainnya terbukti melanggar kode etik, terkait bocornya informasi rapat permusyawaratan hakim (RPH) dan pembiaran atas konflik kepentingan yang terjadi di MK. Karena itu, MKMK menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan terhadap Saldi Isra dan delapan hakim konstitusi lainnya, termasuk Ketua MK Anwar Usman.
 
"Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif terhadap hakim terlapor dan hakim konstitusi lainnya," tegas Jimly.
Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore