Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 17 Maret 2021 | 20.17 WIB

AHY Tak Hadir di PN Jakpus, Sidang Gugatan Jhoni Allen Ditunda

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang dinilai ilegal di Jakarta, Jumat (5/3/2021). AHY mengecam KLB yang berlangsung di Deli Serdang, Sum - Image

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang dinilai ilegal di Jakarta, Jumat (5/3/2021). AHY mengecam KLB yang berlangsung di Deli Serdang, Sum

JawaPos.com - Sidang perdana gugatan Jhoni Allen Marbun kepada Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dkk mengenai pemecatannya dari partai berlambang bintang mercy ditunda. Penundaan sidang itu karena pihak tergugat yakni, AHY, Teuku Riefky Harsya dan Hinca Pandjaitan tidak hadir dalam persidangan.

Sebelum menunda sidang, Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora mengecek pihak penggugat dan tergugat dalam persidangan. Jhoni Allen selaku penggugat diwakili oleh tim kuasa hukumnya, Slamat Hasan, Guntur Risanto dan Andi Saputro.

Melihat pihak tergugat tidak hadir dalam ruang persidangan, lantas Hakim menunda persidangan tersebut. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (24/3) mendatang.

"Ditunda seminggu sampai hari Rabu (24/3), kepada penggugat hadir tanpa dipanggil. Kepada tergugat akan dipanggil ulang dalam waktu seminggu," kata Hakim Buyung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/3).

Buyung menyampaikan, gugatan Jhoni Allen terhadap AHY dkk harus selesai dalam kurun waktu 60 hari. Sehingga pihak tergugat harus mendatangi persidangan.

"Penyelesaian perkara dibatasi waktu 60 hari, pihak tergugat akan dipanggil lagi dalam waktu satu minggu," cetus Hakim Buyung.

Baca Juga: Marzuki Alie Laporkan AHY ke Bareskrim


Dalam petitum gugatannya, Jhoni Allen meminta agar PN Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kemudian menyatakan tergugat satu dalam hal ini Agus Harimurti Yudhoyono, tergugat dua Teuku Riefky Harsya dan tergugat tiga Bernadette Samosir melakukan perbuatan melawan hukum.

Jhoni juga meminta agar PN Jakarta Pusat menyatakan tidak sah dan atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat.

Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat.

Sebagaimana diketahui, Jhoni Allen Marbun dipecat Partai Demokrat karena diduga terlibat dalam kudeta AHY dari Ketua Umum Partai Demokrat. Jhoni Allen kemudian membongkar sejumlah fakta sejarah Partai Demokrat, termasuk soal cerita diminta Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merayu Marzuki Alie agar tak maju sebagai ketum PD dan kongres pemilihan AHY sebagai ketum.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore