Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 24 Oktober 2023 | 02.37 WIB

Ganjar Hormati Putusan MK yang Tolak Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun

 

Pasangan Calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Mbloc Space, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (23/10).

 
JawaPos.com - Calon presiden (capres) Ganjar Pranowo menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas maksimal usia 70 tahun syarat capres-cawapres. Ganjar menghormati hadirnya putusan tersebut.
 
Sebab, putusan MK tidak bisa banding. Sehingga setiap putusan konstitusi harus dihormati.
 
"Semua putusan MK harus kita hormati karena tidak ada lembaga banding ya, final n binding, terima saja," kata Ganjar di Mbloc Space, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (23/10).
 
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas maksimal usia 70 tahun bagi calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). MK menolak perkara gugatan nomor 102/PUU-XXI/2023 yang diajukan Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari dan Rio Saputro.
 
"Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tidak dapat diterima. Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/10).
 
 
Dalam gugatan itu, pemohon mengajukan menggugat pasal 169 huruf q dan huruf d mengenai syarat bahwa capres dan cawapres harus bebas dari persoalan HAM. Pemohon dalam gugatannya, meminta MK untuk mengubah pasal 169 huruf q UU nomor  7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan.
 
 
Selain itu, pemohon juga meminta agar MK memperluas norma pasal 169 huruf d UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan menambahkan frasa, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat di masa lalu, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian dari peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang antidemokrasi.
 
"Mahkamah menilai permohonan pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 kehilangan objek dan pengujian Pasal 169 huruf d UU 7/2017 telah kehilangan objek," pungkas Anwar Usman.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore