Ray Rangkuti (ISTIMEWA)
JawaPos.com - Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam membuat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), harus membuat klausul tegas, bahwa kepala daerah yang boleh maju capres/cawapres hanya gubernur saja.
“Putusan MK itu nanti harus diperjelas dalam PKPU. Jadi PKPU-nya nanti dinyatakan bahwa putusan MK itu hanya dapat dimaknai (capres/cawapres di bawah 40 tahun) hanya boleh mereka yang pernah menjabat sebagai gubernur,” kata Ray Rangkuti, Selasa (17/10).
Adapun bupati/wali kota, lanjutnya, tidak dapat mencalonkan diri, karena tidak dinyatakan secara eksplisit dalam putusan MK. Putusan MK hanya menyatakan mereka yang berada di posisi sebagai gubernur.
Dijelaskan Ray, dalam putusan MK, sebenarnya hanya ada tiga hakim yang setuju bupati/walikota/gubernur boleh maju menjadi calon presiden atau wakil presiden. Sisanya adalah dua yang menerima dengan syarat (hanya gubernur saja yang boleh), dan empat lainnya menolak bupati/walikota/gubernur bisa maju sebagai capres/cawapres.
“Jadi sebenarnya posisinya adalah hakim MK yang setuju bupati/wali kota, dan gubernur jadi capres/cawapres hanya tiga. Sedangkan yang lain menolak bupati/walikota bisa jadi capres/cawapres,” ungkap Ray.
Kalaupun dua pendapat hakim yang menyatakan boleh maju capres/cawapres dianggap abstain, maka komposisinya adalah tiga menerima dan empat menolak. “Yang menjadi pertanyaan adalah keputusan MK yang dibacakan," ujarnya.
Jika PKPU-nya nanti tetap mencantumkan bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota bisa maju capres/cawapres, menurut Ray Rangkuti, publik bisa menajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).
“Jika PKPU diujikan ke Mahkamah Agung, maka dinyatakan untuk sementara posisi (bupati/wali kota) adalah status quo. Karena sedang diujikan masyarakat ke MA,” kata Ray.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
