Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 25 September 2023 | 19.44 WIB

Telusuri Aliran Uang Korupsi, Istri dan Mertua Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Dicecar KPK

  

Kepala Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono usai dimintai klarifikasi KPK terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (14/3/2023). Foto: Dery Ridwansah/ Ja

 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono. KPK telah memeriksa istri dan mertua Andhi Pramono yakni, Nurlina Burhanuddin (istri) dan Kamariah (mertua) di Polsek Lubuk Baja, Kec. Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (19/9).
 
"Kedua saksi menyatakan bersedia memberikan keterangan di hadapan tim penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (25/9).
 
KPK juga turut memeriksa empat pihak swasta, yakni Junaidi, Rony Faslah, Pratinsa, dan Ferdi Ahmad. Selain itu satu pihak wiraswasta, Sepryanto.
 
"Seluruh saksi yang hadir didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dari tersangka AP (Andhi Pramono) yang salah satunya berada di Batam," ucap Ali.
 
 
Bukan hanya aset, para saksi juga didalami mengenai aliran uang yang berkaitan dengan Andhi Pramono.
 
"Dikonfirmasi juga adanya aliran dana, baik yang diterima tersangka AP maupun yang sengaja dialirkan lagi ke beberapa pihak dalam upaya menyamarkan asal usul kepemilikannya," ungkap Ali.
 
 
Juru bicara KPK bidang penindakan ini juga menyampaikan ada saksi mangkir dari panggilan KPK, yakni wiraswasta Nova Adi Afianto. Ali menyatakan saat surat undangan dikirimkan, rumah yang bersangkutan kosong.
 
"Kami ingatkan agar saksi dimaksud kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan selanjutnya," tegas Ali.
 
KPK menduga, Andhi Pramono telah menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pegawai Bea Cukai sebesar Rp 28 miliar. Fee itu diduga diterima atas jasa Andhi menjadi makelar barang di luar negeri dan memberi karpet merah kepada pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor sejak 2012 hingga 2022.
 
KPK menduga, Andhi menghubungkan antarimportir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia yang di antaranya dikirim ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja. Menurut Alex, setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan Andhi, diduga menyalahi aturan kepabeanan termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor-impor yang tidak berkompeten.
 
Hasil rekomendasinya itu, Andhi diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee. Modus yang dilakukan Andhi untuk menerima fee, di antaranya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor-impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nomine.
 
Tindakan Andhi itu diduga sebagai upaya menyembunyikan, sekaligus menyamarkan identitasnya sebagai pengguna duit yang sebenarnya untuk membelanjakan, menempatkan, maupun dengan menukarkan dengan mata uang lain.
 
KPK juga menemukan adanya transaksi keuangan melalui layanan perbankan melalui rekening bank milik Andhi dan ibu mertuanya, Kamariah. Adapun dugaan uang gratifikasi itu digunakan Andi untuk sejumlah kepentingan pribadi dan keluarganya. Salah satunya membeli rumah mewah bernilai miliaran rupiah. 
 
KPK menemukan bukti permulaan jika Andhi diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dan akhirnya menetapkan Andhi sebagai tersangka TPPU.
 
Dalam kasus TPPU, Andhi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara dalam kasus penerimaan gratifikasi, Andhi dijerat dengan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore