Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 4 Agustus 2023 | 21.25 WIB

Andhi Pramono Diduga Libatkan Petugas Kebersihan Bea Cukai Jakarta untuk Samarkan Penerimaan Gratifikasi

Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono memakai rompi tahanan dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Andhi Pramono, Kepala Kantor - Image

Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono memakai rompi tahanan dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Andhi Pramono, Kepala Kantor

 
JawaPos.com - Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) diduga melakukan sejumlah cara untuk menyamarkan, sekaligus menghilangkan jejak penerimaan uang atau gratifikasi dari para pengusaha ekspor impor. Salah satunya, diduga melibatkan petugas kebersihan di kantor Bea Cukai Jakarta bernama Taufik Hidayat.
 
Modus menyamarkan atau menghilangkan jejak itu, didalami penyidik saat memeriksa sejumlah saksi di antara Taufik Hidayat, Maman Supratman selaku Direktur PT Andalan Super Prioritas (perusahaan Money Changer), dan Wirianto selaku Direktur Utama PT Wirindo Pratama (diduga perusahaan trading). Mereka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (3/8) kemarin.
 
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penukaran valas atas perintah Tersangka AP untuk menyamarkan sekaligus menghilangkan jejak penerimaan uang dari para pengusaha ekspor impor," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Firki dalam keterangannya, Jumat (4/8).
 
Namun, Ali tak merinci lebih lanjut terkait hal tersebut. Pemeriksaan terhadap para saksi itu guna melengkapi proses penyidikan tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat, Andhi Pramono. 
 
KPK menduga Andhi menerima gratifikasi seluruhnya mencapai Rp 28 miliar. Penerimaan itu diduga terkait peran Andhi sebagai broker selama menjabat di Bea Cukai. 
 
 
Andhi diduga memanfaatkan jabatannya dengan bertindak sebagai broker dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor. Padahal, rekomendasi yang dibuat dan disampaikan Andhi ini diduga juga menyalahi aturan kepabeanan termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor diduga tidak berkompeten.
 
 
Diduga uang Rp 28 miliar itu merupakan fee yang Andhi dapatkan dari perusahaan-perusahaan yang dibantunya sejak 2012-2022. Uang Rp 28 miliar itu kemudian diduga untuk membeli sejumlah aset mewah. Mulai dari berlian, rumah mewah, hingga polis asuransi fantastis. 
 
KPK pun menduga, Andhi turut  menyembunyikan dan menyamarkan hasil korupsi. Dengan bukti permulaan yang telah dikantongi, KPK kemudian menjerat Andhi sebagai tersangka TPPU.
Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore