JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi bukti dugaan investasi mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono pada perusahaan ekspor impor lintas negara. KPK menduga, Andhi Pramono menjabat sebagai salah satu komisarisnya.
Hal ini didalami tim penyidik KPK kepada wiraswasta Rudi Suwandi dan karyawan BUMN Pudjo Suseno di gedung merah putih KPK, Jakarta, Rabu (9/8) kemarin. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tersangka Andhi Pramono.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya setoran investasi saham diperusahaan yang bergerak di bidang ekspor impor lintas negara untuk membangun koneksi dengan pengusaha diluar negeri dan tersangka menjabat sebagai salah satu komisarisnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/8).
Meski demikian, Ali tak menjelaskan secara rinci nama perusahaan ekspor impor lintas negara tersebut, serta nilai investasi yang diduga berasal dari penerimaan gratifikasi Andhi Pramono.
Dalam temuan awal KPK, Andhi diduga telah menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pegawai di Bea Cukai sebesar Rp 28 miliar. Fee itu diduga diterima atas 'jasa' Andhi menjadi makelar barang di luar negeri dan memberi karpet merah kepada pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor sejak 2012 hingga 2022.
"Dalam jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker atau perantara dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya," ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata beberapa waktu lalu.
KPK menduga, Andhi menghubungkan antarimportir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia yang di antaranya dikirim ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja. Menurut Alex, setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan Andhi, diduga menyalahi aturan kepabeanan termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor-impor yang tidak berkompeten.
Hasil rekomendasinya itu, Andhi diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee. Modus yang dilakukan Andhi untuk menerima fee, di antaranya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor-impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nomine.
Tindakan Andhi itu diduga sebagai upaya menyembunyikan, sekaligus menyamarkan identitasnya sebagai pengguna duit yang sebenarnya untuk membelanjakan, menempatkan, maupun dengan menukarkan dengan mata uang lain.
KPK juga menemukan adanya transaksi keuangan melalui layanan perbankan melalui rekening bank milik Andhi dan ibu mertuanya, Kamariah. Adapun dugaan uang gratifikasi itu digunakan Andi untuk sejumlah kepentingan pribadi dan keluarganya. Salah satunya membeli rumah mewah bernilai miliaran rupiah.
KPK menemukan bukti permulaan jika Andhi diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dan akhirnya menetapkan Andhi sebagai tersangka TPPU.
Dalam kasus TPPU, Andhi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara dalam kasus penerimaan gratifikasi, Andhi dijerat dengan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.