Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/9/2023).
JawaPos.com - Pemanggilan terhadap Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memunculkan isu bahwa pemeriksaan itu kental nuansa politis. Karena itu, KPK harus membuktikan ke publik bahwa kasus itu tak bernuansa politik.
Cak Imin telah diperiksa KPK pada Kamis (7/9) kemarin. Bakal cawapres pendamping Anies Baswedan itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, saat dirinya menjabat Menteri Tenaga Kerja (Menaker) pada periode 2012.
“Persepsi atau anggapan masyarakat itu muncul, mengingat kasus ini merupakan kasus 2012, dimana selama 12 tahun nama Gus Imin tidak pernah muncul, namun tiba-tiba setelah dia mendeklarasikan diri sebagai Cawapres Anies Baswedan, yang bersangkutan dipanggil oleh KPK," kata Ketua Umum Pergerakan Advokat, Heroe Waskito kepada wartawan, Jumat (8/9).
Menurut Heroe anggapan politisasi itu karena peristiwa dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) pada 2012. Terlebih, saat ini bertepatan dengan tahun politik.
“Tentu saja masyarakat menjadi curiga, jangan-jangan penegakan hukum dapat diintervensi kepentingan politik, hukum menjadi alat kekuasaan politik. Karena, bagaimanapun masyarakat akan menghubungkan dengan posisi Anies yang membawa tagline perubahan," ucap Heroe.
Aktivis era 98 ini menilai wajar, jika publik beranggapan pemeriksaan Cak Imin bernuansa politis. Tak dipungkiri, publik pun akan memandang hukum tak lebih dari alat kekuasaan.
“Jangan sampai persepsi seperti ini terus berkembang. Terus masyarakat berpikir, situasi saat ini sama seperti zaman Orde Baru. Dimana setiap yang berbeda dengan penguasa akan berhadapan dengan hukum," ujar Heroe.
Heroe juga mengingatkan, tingkat kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukum merupakan syarat dasar tegaknya supremasi hukum. Sebab, ketika masyarakat tidak lagi percaya hukum akan sulit untuk mewujudkan supremasi hukum.
“Kita semua yang akan rugi, budaya demokrasi yang sudah terbangun selama ini akan mundur. Ini juga akan menyebabkan, masyarakat tidak akan percaya lagi dengan proses penegakan hukum," sesalnya.
KPK telah memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, pada Kamis (7/9) kemarin. Cak Imin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi saat menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik mendalami pengetahuan Cak Imin yang pada saat itu menyetujui pengadaan sistem alat proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemnaker pada 2012.
"Muhaimin Iskandar (mantan Menteri Kemenakertrans), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan awal mula dari kebijakan saksi selaku pengguna anggaran menyetujui adanya proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI," tegas Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (8/9).
"Selain itu dikonfirmasi juga mengenai peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini dalam menindaklanjuti pelaksanaan proyek dimaksud," sambungnya.
Setelah menjalani pemeriksaan, Cak Imin mengklaim, kehadirannya ke KPK untuk membantu kerja-kerja pemberantasan korupsi. Ia memastikan sudah memberikan keterangan secara utuh kepada KPK.
"Hari ini saya membantu KPK untuk menuntaskan penyelesaian kasus korupsi di Kemenakertrans tahun 2012. Dalam hal ini ada program perlindungan TKI di luar negeri, proteksi sistem perlindungan TKI di luar negeri," ucap Cak Imin usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/9).
"Sistem proteksi inilah yang sedang diselidiki KPK dengan tersangka mantan Dirjen dkk," sambungnya.
Wakil Ketua DPR RI ini mengatakan, dirinya telah memberikan semua informasi yang diketahuinya saat itu. Saat peristiwa rasuah itu terjadi, Cak Imin tengah menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker).
"Saya sudah membantu menjelaskan semua yang saya tahu, semua yang saya pernah dengar, jadi insya Allah semua yang saya ingat dan tahu semua sudah saya jelaskan," ujar Cak Imin.
KPK pun tekah mencegah tiga pihak dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker pada 2012. Permintaan pencegahan ke luar negeri itu sudah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk enam bulan ke depan.
Berdasarkan informasi, tiga pihak yang dicegah itu yakni politikus PKB Reyna Usman yang saat korupsi terjadi menjabat Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) I Nyoman Darmanta, dan Karunia selaku pihak swasta. Ketiganya juga merupakan tersangka dalam kasus ini. Namun, KPK belum secara resmi mengumumkannya ke publik.