Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid. Istimewa
JawaPos.com - Pakar hukum tata negara dan konstitusi Fahri Bachmid menyampaikan, perlu adanya Undang-Undang Transisi Kepresidenan. Hal ini penting, dalam rangka merumuskan proses peralihan kekuasaan eksekutif secara tertib, damai, dan bermartabat dalam lingkungan jabatan kepresidenan RI pasca Pemilu 2024.
"Menjadi penting dan urgent untuk mendorong peralihan kekuasaan eksekutif, secara tertib sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden dan/atau pelantikan Presiden yang baru terpilih, prinsip dasarnya adalah kepentingan nasional mensyaratkan agar peralihan jabatan Presiden tersebut dilakukan guna menjamin kesinambungan pelaksanaan pembangunan," kata Fahri dalam keterangannya, Minggu (3/9).
Akademisi Universitas Muslim Indonesia (UMI) ini mengungkapkan, potensi gangguan dalam bentuk apa pun yang disebabkan pengalihan kekuasaan eksekutif, serta berimplikasi pada timbulnya instabilitas sosial politik, pada hakikatnya dapat merugikan kepentingan nasional, baik pada aspek keamanan maupun kesejahteraan.
Sehingga, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Transisi Kepresidenan menjadi penting, untuk memastikan agar pola pengaturan serta institusionalisasi dapat mereduksi berbagai gangguan, yang mungkin timbul pada proses peralihan kekuasaan eksekutif tersebut. Hal ini diharapkan, proses peralihan kekuasaan terjadi secara tertib dalam pergantian jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
"Kebutuhan hukum berupa Undang-Undang Transisi Presiden sebagai alat untuk mengatur mekanisme serta memfasilitasi transisi kekuasaan yang tertib dan damai, sekaligus mengatur aspek-aspek teknis lainya seperti layanan dan fasilitas transisi presiden yang disediakan oleh negara pada kantor sekretariat negara," ungkap Fahri.
Sebab, ia menilai perjalanan bangsa selama ini, dengan proses peralihan kekuasaan belum tumbuh sebuah tradisi ketatanegaraan yang baik, secara konstitusional. Karena itu, keberlangsungan dan transisi kekuasaan menjadi penting untuk dikembangkan, proses transisi presiden, baik pada tataran simbolis maupun pada tataran praktis.
"Tentunya mempunyai makna yang luar biasa, sehingga ke depan merupakan suatu keniscayaan untuk dipositifkan dalam sebuah UU khusus, dan secara simbolik perlu dipertahankan sebagai sebuah custom atau tradisi ketatanegaraan," pungkas Fahri.