Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 1 Juli 2020 | 02.28 WIB

Menkum HAM Dua Kali Mangkir, Komisi II Berang

TUNDA LAGI: Mendagri Tito Karnavian berbincang dengan para anggota Komisi II DPR setelah batal melakukan rapat pembahasan Perppu Pilkada di Senayan kemarin (29/6). (HENDRA EKA/JAWA POS) - Image

TUNDA LAGI: Mendagri Tito Karnavian berbincang dengan para anggota Komisi II DPR setelah batal melakukan rapat pembahasan Perppu Pilkada di Senayan kemarin (29/6). (HENDRA EKA/JAWA POS)

JawaPos.com – Rapat pengambilan keputusan tingkat pertama terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 (Perppu Pilkada) di Komisi II DPR batal dilaksanakan. Pasalnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebagai perwakilan pemerintah absen. Yang datang hanya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Ketidakhadiran Yasonna bukan yang pertama. Sebelumnya politikus senior PDIP itu juga tidak hadir dalam rapat kerja Rabu (24/6). Saat itu rapat mengagendakan penjelasan pemerintah terkait RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 menjadi UU.

Absennya Yasonna memantik emosi sejumlah anggota komisi II. Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, surat undangan kepada Menkum HAM sudah diajukan beberapa hari sebelumnya. Namun, yang bersangkutan menyatakan tidak dapat hadir. ”Saya kira ini tidak menghargai situasi bangsa negara kita yang sedang menjalankan agenda penting,” tukas Doli dalam rapat. Sebagai sesama lembaga negara, Doli meminta Yasonna saling menghargai.

Pernyataan lebih keras dilontarkan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera. Dia menilai sikap Yasonna tidak bisa dianggap angin lalu. Untuk itu, Mardani mengusulkan agar sikap tersebut diadukan kepada Presiden Joko Widodo. ”Saya mengusulkan komisi II memberi teguran keras dan melaporkan Menkum HAM kepada presiden karena tidak menghargai marwah perppu presiden,” cetusnya.

Mardani mengingatkan bahwa keputusan menggelar pilkada pada 9 Desember 2020 diambil dengan mempertaruhkan banyak hal. Semestinya pembahasan persetujuan perppu tidak bisa main-main. ”Jika perppu ini tidak segera kita sahkan, tidak segera dibawa ke paripurna, ini akan membawa implikasi,” imbuhnya.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Johan Budi bahkan meminta ada sanksi jika Yasonna terus mangkir. Termasuk dengan mengevaluasi pelaksanaan pilkada 9 Desember. ”Apakah nanti perlu ada keputusan mengenai penundaan 9 Desember tadi,” katanya.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

 

https://www.youtube.com/watch?v=ZvsHXSU0Aao

 

https://www.youtube.com/watch?v=DndD4lf17QY

 

https://www.youtube.com/watch?v=-fdIPhNVVzo

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore