Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 10 April 2020 | 01.21 WIB

DPR Minta Pemerintah Beri Insentif kepada Perusahaan Pers

Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid - Image

Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid

JawaPos.com - Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid meminta agar perusahaan pers dapat dimasukan dalam kategori industri yang mendapatkan insentif berupa relaksasi pajak. Pasalnya industri media juga mengalami penurunan karena dampak wabah virus Korona.

"Pandemi Covid-19 menyebabkan krisis di berbagai bidang dan tidak luput juga bagi industri pers. Padahal sebagaimana kita ketahui, kehadiran pers saat ini justru menjadi krusial untuk diseminasi informasi yang baik," kata Meutya Hafid dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Kamis (9/4).

Politikus Partai Golkar itu beranggapan, tidak berlebihan menyebut bahwa pekerja pers juga menjadi bagian dari garda terdepan perjuangan melawan Covid-19. Karena, pers ikut berperang di garda terdepan melawan Covid-19 dengan informasi yang sahih dan akurat di tengah gelombang hoax yag menjamur saat ini.

Menurut politikus Golkar itu, ada beberapa poin hasil komunikasi DPR dengan Dewan Pers, yang dapat membantu perusahaan pers saat ini diantaranya, penghapusan kewajiban membayar Pph 21, 22, 23 25 selama tahun 2020, penangguhan pembayaran denda-denda pajak terhutang sebelum tahun 2020.

"Di samping itu, juga adanya keberpihakan dengan memberikan alokasi diseminasi program dan kinerja pemerintah untuk perusahaan yang terdaftar di Dewan Pers," katanya.

Meutya Hafid juga meminta pemerintah dapat memberikan insentif kepada perusahaan pers untuk memastikan keberlangsungan hidup perusahaan pers yang kredibel pada saat situasi krisis.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=6smf6ccIYrw

https://www.youtube.com/watch?v=cwhh4R_v_Iw

https://www.youtube.com/watch?v=eD-vKNfjfzA

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore