
ILUSTRASI: Warga antre membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). (Istimewa)
JawaPos.com - Kabar gembira bagi warga Ibu Kota! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi merilis aturan baru terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026. Lewat Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 339 Tahun 2026, pemerintah memberikan berbagai kemudahan bagi wajib pajak.
Kebijakan yang mulai berlaku efektif sejak 1 April 2026 ini hadir sebagai bentuk keberpihakan pemerintah di tengah tekanan ekonomi global yang memengaruhi daya beli masyarakat. Berikut adalah rincian insentif pajak yang bisa Anda manfaatkan:
1. Pembebasan PBB-P2 100%
Pemerintah memberikan pembebasan pokok PBB-P2 secara penuh untuk tahun pajak 2026. Namun, ada syarat khusus yang harus dipenuhi:
- Rumah Tapak: NJOP maksimal Rp2 Miliar.
- Rumah Susun: NJOP maksimal Rp650 Juta.
- Wajib Pajak: Orang pribadi dengan NIK yang valid di sistem Pajak Online.
Ketentuan: Jika memiliki lebih dari satu objek pajak, pembebasan 100% hanya berlaku untuk satu objek saja.
2. Pengurangan Pokok Pajak
Selain pembebasan, terdapat skema pengurangan yang dibagi menjadi dua jenis:
- Pengurangan Otomatis (Tanpa Pengajuan): Berlaku bagi wajib pajak yang SPPT tahun 2025-nya senilai Rp0, dengan potongan sebesar 50%. Selain itu, terdapat batasan kenaikan maksimal 5% dari tahun pajak 2025 untuk melindungi wajib pajak dari lonjakan nilai PBB-P2.
- Pengurangan Berbasis Permohonan: Khusus untuk ahli waris lurus satu derajat dari veteran, perintis kemerdekaan, pahlawan nasional, mantan Presiden/Wakil Presiden, serta mantan Gubernur/Wakil Gubernur DKI Jakarta. Pengurangan hingga 75% diberikan untuk objek rumah atau tanah kosong dengan luas maksimal 1.000 m2.
3. Diskon Pembayaran dan Penghapusan Sanksi
Pemerintah juga mempermudah masyarakat yang ingin melunasi kewajiban pajak melalui skema keringanan:

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Laporkan Malik Bawazier, Suami Endah Fitrianingsih Jadikan CCTV Bukti Perzinaan
Pelapor Perzinaan Malik Bawazier Dicecar 28 Pertanyaan di Polda Metro Jaya
Prediksi Skor Arema FC vs DPMM FC di Piala Presiden 2026! Momentum Singo Edan Lolos ke Semifinal
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Persib Bandung vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026! Maung Bandung Bisa Sapu Bersih Laga
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
