Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 9 September 2019 | 22.08 WIB

Satu Legislator Belum Setor LHKPN Terancam Tidak Dilantik

Masih ada sebanyak 224 anggota yang belum melaporkan harta kekayaannya. Sedangkan yang sudah lapor 312 anggota. - Image

Masih ada sebanyak 224 anggota yang belum melaporkan harta kekayaannya. Sedangkan yang sudah lapor 312 anggota.

JawaPos.com - Nama Muhammad Rapsel Ali saat ini tidak akan masuk daftar legislator terpilih yang diusulkan untuk dilantik. Sebab, hingga tenggat Sabtu (7/9) pukul 17.00, dia belum menyerahkan bukti laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada KPU. Meski demikian, bukan berarti kesempatannya menjadi anggota DPR pupus.

Selain Rapsel, semua legislator terpilih telah menyerahkan bukti setor LHKPN kepada KPU. ”Sebanyak 574 dari 575 calon terpilih telah menyerahkan,” ujar Komisioner KPU Ilham Saputra Sabtu malam (7/9). Untuk DPD, sejak Kamis (5/9) seluruh legislator terpilih telah menyerahkan bukti setor LHKPN.

LHKPN sebagai syarat pelantikan diatur dalam PKPU 5/2019. Dalam pasal 37 ayat (3), legislator terpilih yang tidak menyerahkan bukti setor LHKPN sesuai tenggat tidak akan dicantumkan dalam usulan pelantikan. Namun, pada ayat (4) ada klausul bahwa bila caleg tersebut akhirnya menyerahkan bukti setor LHKPN, namanya bisa masuk usulan pelantikan.

Dalam waktu dekat, KPU segera menyerahkan 574 nama anggota DPR terpilih dan 136 nama anggota DPD terpilih kepada presiden. Selanjutnya, presiden akan membuatkan keppres tentang pengangkatan mereka sebagai wakil rakyat. Keppres tersebut akan menjadi dasar hukum untuk melantik para legislator periode 2019–2024.

Sementara itu, Ketua Bidang Media dan Komunikasi Publik DPP Partai Nasdem Willy Aditya mengatakan, pihaknya sudah jauh-jauh hari mengimbau kepada para kadernya, khususnya yang lolos ke Senayan, untuk menyerahkan ke LHKPN. Partai Nasdem sudah tiga kali menyampaikan imbauan kepada Muhammad Rapsel Ali.

Selain itu, DPP meminta DPW Partai Nasdem Sulsel untuk berkomunikasi dengan anggota dewan terpilih. ”DPW sudah berkomunikasi, katanya yang bersangkutan sedang memproses laporan,” tuturnya saat dihubungi Jawa Pos kemarin. Bahkan, kata dia, kemarin partainya mengeluarkan surat peringatan keras agar Rapsel Ali segera menyerahkan laporan kekayaan.

Dia menegaskan bahwa Partai Nasdem taat terhadap semua aturan yang ditetapkan KPU. Terkait adanya kader partai yang belum menyerahkan laporan, lanjut Willy, itu bukan kesalahan partainya, tapi sepenuhnya kesalahan yang bersangkutan. Sebab, Partai Nasdem sudah berusaha meminta agar semua kader mematuhi aturan.

Anggota DPR terpilih dari dapil Jatim itu mengatakan, partainya menyerahkan sepenuhnya kepada KPU. Jika pelantikan untuk Rapsel Ali ditunda, Partai Nasdem tidak keberatan. KPU mempunyai kewenangan untuk menunda usulan pelantikan jika ada anggota DPR terpilih yang tidak menyerahkan LHKPN. ”Partai Nasdem ikuti aturan KPU,” tegasnya.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore