
Photo
JawaPos.com - Demokrasi ekonomi secara konstitusional diatur dalam Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945. Guru Besar Universitas Padjajaran Prof Dr Bagir Manan mengajak semua pihak untuk melaksanakan pasal tersebut dengan benar dan tepat sesuai prinsip-prinsip pasal itu.
"Sudah waktunya kita menguji, apakah pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 itu masih relevan, mari kita memikirkan bagaimana agar kembali pada pelaksanaannya yang benar dan tepat sesuai dengan prinsip-prinsip pasal 33 itu," kata Bagir dalam Seminar Nasional dengan tema “Evaluasi Pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945” di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen Jakarta, Minggu, (18/08).
Seminar yang digelar bersamaan dengan peringatan Hari Konstitusi ini juga menghadirkan pembicara Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Profesor Maria Farida Indrati.
Bagir yang hadir dengan membawa makalah berjudul "Demokrasi Ekonomi dalam UUD NRI Tahun 1945" menjelaskan ada tiga prinsip dalam Pasal 33 UUD. Pertama, prinsip sistem ekonomi atas dasar kekeluargaan. Kedua, prinsip demokrasi ekonomi. Ketiga, prinsip bahwa cabang-cabang ekonomi yang penting bagi negara dan menyangkut hajat hidup rakyat banyak dikuasai negara.
"Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. “Ini adalah esensi dari pasal 33," ujarnya.
Sedangkan sarana untuk menyelenggarakan pasal 33 itu, lanjut Bagir Manan, adalah koperasi. Namun, meskipun sekarang sudah ada Kementerian Koperasi dan UKM serta banyak berdiri koperasi, tapi Bagir Manan melihat hal itu tidak sesuai dengan yang diamanatkan para pembuat UUD.
"Para pembuat UUD menginginkan koperasi sebagai sebuah gerakan ekonomi rakyat. Bukan sekadar bentuk badan hukum, atau badan usaha yang tidak berbeda dengan perusahaan," ujarnya.
Tidak sekadar gerakan ekonomi rakyat, koperasi dimaksudkan agar rakyat mempunyai kemandirian dan kemampuan sendiri sehingga membangun harga diri. "Rakyat mempunyai harga diri,” jelas mantan Ketua Dewan Pers itu.
Bagir Manan juga menyebut ada beberapa sebab pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 itu tidak dijalankan. Ada yang berpendapat pasal ini adalah pasal yang sudah ketinggalan jaman. Ada tantangan baru yang membuat pasal 33 sudah tidak relevan lagi. Atau para penyelenggara negara atau pemerintah memang mempunyai konsep lain.
"Tujuannya sama yaitu kesejahteraan umum dan kemakmuran rakyat tapi tidak dengan pasal 33 melainkan dengan yang lain. Atau memang mereka tidak memahami strategi pasal 33 itu. ," ujarnya.
Sementara itu Guru Besar Universitas Indonesia Profesor Maria Farida menyoroti beberapa pasal UUD NRI Tahun 1945 terkait dengan kedaulatan rakyat dan MPR dalam makalahnya yang berjudul “Evaluasi Pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945”. Misalnya soal MPR sebagai pelaksana kedaulatan rakyat. Padahal kalau dikaitkan dengan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
“Jadi tidak terlihat bahwa MPR adalah sebagai pelaksana kedaulatan rakyat karena dalam Pasal 1 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 tidak merumuskan siapa yang harus melaksanakan kedaulatan tersebut,” katanya.
Diketahui, Hari Konstitusi yang jatuh setiap tanggal 18 Agustus dan sudah ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Hari Konstitusi. Seperti biasanya selalu menjadi salah satu agenda besar ketatanegaraan MPR RI untuk diselenggarakan setiap tahun.
Di tahun 2019 ini, peringatan Hari Konstitusi yang digelar MPR RI terasa sangat istimewa, sebab selain dihadiri Pimpinan MPR, Pimpinan dan anggota Fraksi-Fraksi dan Kelompok DPD di MPR, Pimpinan dan anggota Lembaga Pengkajian MPR, juga dihadiri Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK), Menteri LHK RI Siti Nurbaya Bakar, Pimpinan dan perwakilan Lembaga-lembaga negara dan beberapa tokoh nasional.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
