Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 27 Juli 2023 | 05.53 WIB

MK Belum Putuskan Permohonan PSI soal Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama anggota Majelis Hakim MK  menghadiri sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 dengan pemohon Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Naf - Image

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama anggota Majelis Hakim MK menghadiri sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 dengan pemohon Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Naf

JawaPos.com – Setelah menuntaskan sistem pemilu, Mahkamah Konstitusi (MK) tengah memproses permohonan judicial review perkara baru yang bakal mendapat atensi publik. Yakni, tentang ketentuan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Pemohon judicial review itu adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Sejauh ini, berkas perkara dengan Nomor 29/PUU-XXI/2023 tersebut masih dalam tahap pemeriksaan hasil perbaikan. Sesuai mekanisme, MK akan memutuskan apakah perkara itu berhenti atau lanjut ke pokok perkara. Nah, hingga kemarin, MK belum memutuskannya.

Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, syarat usia capres-cawapres adalah minimal 40 tahun. Nah, PSI sebagai penggugat mempersoalkan batas usia tersebut.

Menurut kuasa hukum PSI Francine Widjojo, syarat usia 40 tahun itu memiliki persoalan konstitusionalitas. Batasan itu menghambat hak para pemimpin muda yang mempunyai potensi untuk maju. "Usia minimal 40 tahun itu tidak memiliki rasionalisasi," ujarnya kemarin (25/7).

Dia tidak mau mengomentari perkara tersebut dari aspek politik. Yang jelas, faktanya memang ada sejumlah pemimpin muda yang berkiprah baik dan berpeluang maju dalam pilpres. Sebut saja Emil Elestianto Dardak yang sudah menjadi kepala daerah di usia 32 tahun. Lalu, Gibran Rakabuming Raka yang berusia 33 tahun saat terpilih sebagai wali kota Solo.

Dari sisi konstitusi, jelas dia, pembatasan 40 tahun itu memiliki persoalan implementasi dalam kasus tertentu. Misalnya, dalam hal presiden dan wakil presiden mangkat atau meninggal dunia. UUD 1945 menyebutkan, pelaksanaan tugas kepresidenan diserahkan kepada menteri luar negeri, menteri dalam negeri, dan menteri pertahanan. Namun, usia menteri bisa di bawah 40 tahun.

"Jadi, pemberlakuan syarat batas minimal usia 40 tahun untuk menjadi capres atau cawapres itu bertentangan dengan Pasal 8 Ayat (3) UUD 1945," jelas Francine.

Sementara itu, praktisi hukum Denny Indrayana menyatakan, dari sisi hukum gugatan tersebut mudah terpatahkan. Sebab, tidak ada persoalan konstitusionalitas dalam pasal syarat umur. Layaknya norma pemilu lainnya, hal itu termasuk open legal policy atau kewenangan pembuat UU. "Bukan kewenangan MK untuk menentukan batas umur capres-cawapres melalui proses ajudikasi," ujarnya kemarin.

Namun, Denny menilai, dalam kasus perkara yang diajukan PSI itu, situasinya kemungkinan tidak sesederhana teorinya. Dia menyebut, ada nuansa politik yang sangat kuat. "Ada intrik politik untuk membuka peluang Gibran (anak) Jokowi masuk ke dalam gelanggang Pilpres 2024," ungkapnya. (far/c17/hud)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore