Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 27 Agustus 2017 | 05.07 WIB

Gagal, DOB Dipersilakan Kembali ke Daerah Induk

Dirjen Otda Kemendagri Soni Sumarsono (kanan) dengan Bupati Eltinus Omaleng. - Image

Dirjen Otda Kemendagri Soni Sumarsono (kanan) dengan Bupati Eltinus Omaleng.

JawaPos.com - Keberadaan daerah otonomi baru (DOB) pasca pemekaran dari daerah induk tidak semuanya berjalan mulus. Ada yang terseok-seok melakukan pembangunan, ada juga yang gagap menghadapi reformasi birokrasi.


Atas kondisi ini, bagi pemerintah daerah (Pemda) DOB yang dianggap gagal total bakal dikembalikan ke daerah induk. Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono menyatakan, penggabungan DOB sangat mungkin dilakukan. Sebab, secara regulasi, itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). "Kami dimungkinkan melakukan itu karena UU memungkinkan," katanya.


Sumarsono mengungkapkan, sebagaimana ketentuan pasal 44 UU Pemda, penggabungan bisa dilakukan atas dua dasar. Yakni, kesepakatan antara daerah dan hasil evaluasi dari pemerintah pusat. Nah, berdasar evaluasi pemerintah sebelumnya, dari 223 DOB yang dibentuk sejak 1999 sampai 2014, mayoritas berkinerja jeblok. "Sekitar 67 persen di antaranya tidak ber­kembang sesuai harapan," katanya.


Sumarsono belum bisa memastikan DOB mana yang bisa digabung kembali dengan daerah induknya. Sebab, belum ada kajian terkait kemungkinan penggabungan tersebut. Namun, dia tetap membuka peluang lantaran secara regulasi diperbolehkan. "Kami belum memiliki data untuk (daerah) mana bisa dilakukan (penggabungan, Red)," imbuhnya. (far/c10/fat)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore