Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 6 Maret 2026 | 20.45 WIB

Apkasi Serahkan 20 Rekomendasi Hasil Rakernas ke Mendagri, Kawal Isu Pilkada hingga Kesejahteraan Daerah

Ketua Umum Apkasi, Bursah Zarnubi menyerahkan rekomendasi hasil Rakernas Apkasi kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta. (Istimewa). - Image

Ketua Umum Apkasi, Bursah Zarnubi menyerahkan rekomendasi hasil Rakernas Apkasi kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta. (Istimewa).

 JawaPos.com - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menyerahkan 20 butir rekomendasi hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVII kepada Pemerintah Pusat. Penyerahan dokumen strategis ini dilakukan langsung oleh Ketua Umum Apkasi, Bursah Zarnubi, kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di sela acara Rapat Dewan Pengurus I Tahun 2026 dan Buka Puasa Bersama di Jakarta, Kamis (5/3/2026).

"Rekomendasi ini merupakan potret utuh aspirasi teman-teman kepala daerah di lapangan. Kami berharap poin-poin ini menjadi perhatian serius dan bahan pertimbangan utama pemerintah pusat dalam menetapkan kebijakan yang menyentuh kepentingan daerah," ujar Bursah Zarnubi saat prosesi penyerahan.

Sekretaris Jenderal Apkasi, Joune Ganda, menegaskan bahwa 20 butir sikap tersebut tidak akan dibiarkan menjadi dokumen administratif semata. Apkasi telah menginstruksikan setiap bidang di internal kepengurusan untuk melakukan pengawalan ketat hingga rekomendasi tersebut diakomodasi oleh para pengambil keputusan di tingkat pusat.

"Kami memastikan setiap poin akan dikawal secara serius sesuai pembidangan pengurus. Kami akan bergerak memastikan aspirasi ini sampai ke meja-meja kebijakan yang tepat," tegas Joune Ganda.

Merespons hal tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan bahwa pemulihan kepercayaan pusat terhadap daerah adalah kunci. Ia menyoroti dinamika "tarik tambang" (tug of war) antara semangat desentralisasi dan dorongan sentralistik yang dipicu oleh isu kebocoran anggaran di daerah.

"Kepercayaan pusat sangat bergantung pada performa daerah. Jika citra daerah hanya diwarnai kebocoran anggaran, baik itu kebocoran halus dalam belanja operasional maupun proyek, maka akan muncul loss of trust. Dampaknya, kewenangan dan dana bisa ditarik kembali ke pusat," ungkap Tito.

Tito juga memberikan catatan mengenai wacana masa jabatan. Menurutnya, perpanjangan masa jabatan kepala daerah hingga pelantikan pejabat baru bisa dilakukan melalui revisi undang-undang tanpa harus menyentuh UUD 1945. Terkait kesejahteraan, Mendagri mendukung ide transformasi biaya operasional menjadi skema lump sum untuk menekan perilaku koruptif akibat sistem yang terlalu kaku.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore