
Ketua Umum Apkasi, Bursah Zarnubi menyerahkan rekomendasi hasil Rakernas Apkasi kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta. (Istimewa).
JawaPos.com - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menyerahkan 20 butir rekomendasi hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVII kepada Pemerintah Pusat. Penyerahan dokumen strategis ini dilakukan langsung oleh Ketua Umum Apkasi, Bursah Zarnubi, kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di sela acara Rapat Dewan Pengurus I Tahun 2026 dan Buka Puasa Bersama di Jakarta, Kamis (5/3/2026).
"Rekomendasi ini merupakan potret utuh aspirasi teman-teman kepala daerah di lapangan. Kami berharap poin-poin ini menjadi perhatian serius dan bahan pertimbangan utama pemerintah pusat dalam menetapkan kebijakan yang menyentuh kepentingan daerah," ujar Bursah Zarnubi saat prosesi penyerahan.
Sekretaris Jenderal Apkasi, Joune Ganda, menegaskan bahwa 20 butir sikap tersebut tidak akan dibiarkan menjadi dokumen administratif semata. Apkasi telah menginstruksikan setiap bidang di internal kepengurusan untuk melakukan pengawalan ketat hingga rekomendasi tersebut diakomodasi oleh para pengambil keputusan di tingkat pusat.
"Kami memastikan setiap poin akan dikawal secara serius sesuai pembidangan pengurus. Kami akan bergerak memastikan aspirasi ini sampai ke meja-meja kebijakan yang tepat," tegas Joune Ganda.
Merespons hal tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan bahwa pemulihan kepercayaan pusat terhadap daerah adalah kunci. Ia menyoroti dinamika "tarik tambang" (tug of war) antara semangat desentralisasi dan dorongan sentralistik yang dipicu oleh isu kebocoran anggaran di daerah.
"Kepercayaan pusat sangat bergantung pada performa daerah. Jika citra daerah hanya diwarnai kebocoran anggaran, baik itu kebocoran halus dalam belanja operasional maupun proyek, maka akan muncul loss of trust. Dampaknya, kewenangan dan dana bisa ditarik kembali ke pusat," ungkap Tito.
Tito juga memberikan catatan mengenai wacana masa jabatan. Menurutnya, perpanjangan masa jabatan kepala daerah hingga pelantikan pejabat baru bisa dilakukan melalui revisi undang-undang tanpa harus menyentuh UUD 1945. Terkait kesejahteraan, Mendagri mendukung ide transformasi biaya operasional menjadi skema lump sum untuk menekan perilaku koruptif akibat sistem yang terlalu kaku.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Prediksi Skor Fiorentina vs Napoli: Peluang I Partenopei Petik 3 Poin di Stadion Artemio Franchi
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Real Betis di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Menang Lagi
Prediksi Skor Getafe vs Malaga di Liga Spanyol: Azulones Libas Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Villarreal vs Levante di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Libas Tim Tamu
Prediksi Skor Schalke 04 vs Elversberg di Liga Jerman: Duel Tim Papan Tengah Rawan Imbang
Prediksi Skor Parma vs Genoa di Liga Italia: Duel Tim Papan Bawah Berakhir Imbang
Prediksi Skor FC Twente vs PSV Eindhoven: Pemuncak Klasemen Berpeluang Pesta Gol

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022