
Wakil Ketua DPR, Fadli Zon
JawaPos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang tokoh dan pahlawan nasional ditampilkan dalam alat peraga kampanye partai politik, dan juga para calon kepala daerah.
Penyelenggara pemilu menyarankan supaya partai lebih menonjolkan figur ketua umum partai dan gagasan calon kepala daerah.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku menyambut baik adanya aturan tersebut. Kata dia, tokoh dan pahlawan nasional jangan sampai disalahgunakan dalam hajatan pilkada dan juga pemilu oleh partai politik ataupun calon kepala daerah.
"Maksudnya (KPU) supaya nama-nama besar seperti Pak Soeharto, Bung Karno (Soekarno) pendiri Muhammadiyah (Ahmad Dahlan) jangan sampai disalahgunakan," ujar Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/2).
Menurut Fadli, apabila nantinya disalahgunakan maka akan ada dampaknya terhadap tokoh atau pahlawan nasional, yang gambarnya terpampang dalam baliho ataupun spanduk parpol atau calon di pilkada.
"Nanti kan bisa mengakibatkan tercorengnya nama-nama besar mereka itu. Saya kira itu baik saja (aturan KPU)," katanya.
Namun demikian, Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini juga mengaku aneh, lantaran masalah tersebut mesti diatur ketat oleh penyelenggara pemilu. Pasalnya, hal itu bukanlah masalah substansial yang urgent.
“Sebetulnya, dalam era demokrasi ini KPU tidak perlu membuat aturan seperti itu. Masa semuanya harus diatur," ungkapnya.
Apalagi ditegaskan Fadli mengenai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang berencana mengatur isi ceramah para pemuka agama. Padahalkan tugasnya adalah mengawasi pemilu berjalan sesuai aturan tanpa adanya kecurangan.
"Jasi Bawaslu enggak usah ngatur-ngatur ceramah di masjid juga," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU, Ilham Saputra mengatakan, calon kepala daerah di pilkada serentak dan partai politik peserta pemilu di 2019, dilarang menggunakan tokoh pahlawan dalam alat peraga dan bahan kampanye. Misalnya dalam spanduk dan juga baliho.
Menurut Ilham, yang diperbolehkan ialah menggunakan tokoh dari partai politik tersebut. Misalnya ketua umum partai.
Ilham juga melarang penggunaan tokoh pahlawan di dalam alat peraga tersebut, karena merujuk pada Undang-Undang Nomor7/2017 tentang pemilihan umum.
Karena itu, Ilham berjanji nantinya aturan tersebut akan disosialisasikan kepada partai politik dan juga para peserta pilkada serentak di 2018 ini. Sehingga nantinya para calon dan partai politik bisa berkompetisi dengan menggunakan visi-misinya.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
