Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 28 Februari 2018 | 04.25 WIB

Fadli Zon Setuju Parpol Tak ‘Jualan’ Pahlawan Nasional di Pemilu

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon - Image

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon

JawaPos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang tokoh dan pahlawan nasional ditampilkan dalam alat peraga kampanye partai politik, dan juga para calon kepala daerah.


Penyelenggara pemilu menyarankan supaya partai lebih menonjolkan figur ketua umum partai dan gagasan calon kepala daerah.


Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku menyambut baik adanya aturan tersebut. Kata dia, tokoh dan pahlawan nasional jangan sampai disalahgunakan dalam hajatan pilkada dan juga pemilu oleh partai politik ataupun calon kepala daerah.


"Maksudnya (KPU) supaya nama-nama besar seperti Pak Soeharto, Bung Karno (Soekarno) pendiri Muhammadiyah (Ahmad Dahlan) jangan sampai disalahgunakan," ujar Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/2).


Menurut Fadli, apabila nantinya disalahgunakan maka akan ada dampaknya terhadap tokoh atau pahlawan nasional, yang gambarnya terpampang dalam baliho ataupun spanduk parpol atau calon di pilkada.


"Nanti kan bisa mengakibatkan tercorengnya nama-nama besar mereka itu. Saya kira itu baik saja (aturan KPU)," katanya.


Namun demikian, Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini juga mengaku aneh, lantaran masalah tersebut mesti diatur ketat oleh penyelenggara pemilu. Pasalnya, hal itu bukanlah masalah substansial yang urgent.


“Sebetulnya, dalam era demokrasi ini KPU tidak perlu membuat aturan seperti itu. Masa semuanya harus diatur," ungkapnya.


Apalagi ditegaskan Fadli mengenai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang berencana mengatur isi ceramah para pemuka agama. Padahalkan tugasnya adalah mengawasi pemilu berjalan sesuai aturan tanpa adanya kecurangan.


"Jasi Bawaslu enggak usah ngatur-ngatur ceramah di masjid juga," pungkasnya.


Sebelumnya, Komisioner KPU, Ilham Saputra mengatakan, calon kepala daerah di pilkada serentak dan partai politik peserta pemilu di 2019, dilarang menggunakan tokoh pahlawan dalam alat peraga dan bahan kampanye. Misalnya dalam spanduk dan juga baliho.


Menurut Ilham, yang diperbolehkan ialah menggunakan tokoh dari partai politik tersebut. Misalnya ketua umum partai.


Ilham juga melarang penggunaan tokoh pahlawan di dalam alat peraga tersebut, karena merujuk pada Undang-Undang Nomor7/2017 tentang pemilihan umum.


Karena itu, Ilham berjanji nantinya aturan tersebut akan disosialisasikan kepada partai politik dan juga para peserta pilkada serentak di 2018 ini. ‎Sehingga nantinya para calon dan partai politik bisa berkompetisi dengan menggunakan visi-misinya. 




Editor: Dimas Ryandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore