Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 6 Agustus 2026 | 19.39 WIB

Kemendikdasmen Telusuri Dugaan Pencatutan Data Anak untuk Didaftarkan ke Dapodik

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto. (Istimewa). - Image

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto. (Istimewa).

JawaPos.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menelusuri dugaan pencatutan data anak untuk didaftarkan ke Dapodik pada satuan pendidikan tertentu tanpa sepengetahuan orang tua. Hal ini usai viral banyak orang tua melaporkan kasus tersebut di media sosial.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Non Formal dan Informal (Dirjen PAUD Dikdas PNFI) Kemendikdasmen Gogot Suharwoto menyampaikan bahwa pihaknya menangani informasi tersebut secara serius dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan objektivitas.

“Saat ini kami tengah melakukan verifikasi dan penelusuran secara menyeluruh terhadap informasi yang beredar. Proses ini penting untuk memastikan fakta, kronologi, serta pihak-pihak yang terlibat sehingga langkah yang diambil didasarkan pada hasil pemeriksaan yang objektif," ujarnya dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (6/8).

Apabila kasus dugaan pencatutan data anak untuk pendaftaran Dapodik itu benar dilakukan, Gogot menyatakan akan menindaknya sesuai aturan yang berlaku.

"Kemendikdasmen akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Namun begitu,m, ia menerangkan bahwa secara prosedural penginputan data peserta didik ke dalam Dapodik hanya dapat dilakukan oleh satuan pendidikan melalui akun resmi yang berwenang. Penginputan data tersebut juga harus didasarkan pada dokumen serta proses administrasi penerimaan peserta didik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Kemendikdasmen mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, satuan pendidikan, guru, dan tenaga kependidikan, untuk tidak memberikan atau menyebarluaskan data pribadi, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), alamat, nomor telepon, maupun dokumen kependudukan, kepada pihak yang tidak berwenang atau melalui kanal yang tidak resmi.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore