Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 18 Juli 2026 | 01.22 WIB

Tanggapi Putusan PTUN, UIN Syarif Hidayatullah Pastikan Proses Belajar Mengajar Tidak Terdampak

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027 di SMA/SMK Triguna Utama UIN Syarif Hidayatullah. (Istimewa)

 

JawaPos.com – UIN Syarif Hidayatullah Jakarta memastikan pengelolaan satuan pendidikan di bawah Badan Layanan Umum (BLU) berjalan seperti biasa. Putusan  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025 yang digugat Yayasan Ketilang Insan Mandiri (KIM) disebut tidak berpengaruh kepada hal tersebut.
 
Pengacara UIN Jakarta, Alwanih mengatakan, gugatan terhadap KMA Nomor 1543 Tahun 2025 diajukan oleh tiga yayasan. Namun, dalam proses persidangan, Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta dan Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah mencabut gugatan mereka, dan pencabutan tersebut disetujui oleh majelis hakim PTUN Jakarta. 
 
"Karena itu, putusan PTUN harus dipahami secara proporsional sesuai objek sengketa yang diperiksa dan diputus oleh majelis hakim. Putusan tersebut hanya berkaitan dengan gugatan Yayasan KIM dan tidak serta-merta mengubah pengelolaan satuan pendidikan di bawah BLU UIN Jakarta," ujar Alwanih, Jumat (17/7).
 
Dia memastikan putusan tersebut tidak mempengaruhi penyelenggaraan pendidikan di lingkungan UIN Jakarta. Putusan PTUN hanya menyangkut administrasi.
 
 
"Yang diputus pengadilan adalah persoalan administrasi Yayasan KIM, bukan legalitas operasional sekolah maupun pengelolaan satuan pendidikan di bawah BLU UIN Jakarta," tegasnya.
 
Alwanih menjelaskan bahwa pengelolaan satuan pendidikan oleh BLU UIN Jakarta tetap berjalan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1543 Tahun 2025 dengan mengedepankan kepastian hukum, perlindungan aset negara, serta keberlangsungan layanan pendidikan bagi masyarakat.
 
Ia juga menegaskan bahwa secara administrasi hukum, TK Islam Pembangunan (TKIP), SD Islam Pembangunan (SDIP), dan TK Ketilang sejak awal berada di bawah naungan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta. Kedudukan tersebut kembali diteguhkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) tertanggal 7 Mei 2026 yang menegaskan bahwa pengelolaan kedua satuan pendidikan tersebut berada pada Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta.
 
Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, Yayasan Ketilang Insan Mandiri, dan Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah terhadap Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025 tentang Pedoman Integrasi Pengelolaan Satuan Pendidikan Yayasan dalam Pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
 
Dalam Putusan Nomor 9/G/2026/PTUN.JKT, majelis hakim menyatakan KMA Nomor 1543 Tahun 2025 tidak sah. Selain itu, Menteri Agama diwajibkan mencabut keputusan tersebut, sementara pelaksanaan KMA tetap ditunda hingga putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
 
"Dalam pokok perkara: mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," bunyi putusan PTUN Jakarta, Jumat (17/7).
 
Kuasa hukum ketiga yayasan, M. Ali Fernandez, menilai putusan tersebut menegaskan perbedaan kedudukan hukum antara yayasan sebagai badan hukum privat dengan badan hukum publik yang dimiliki pemerintah. Menurutnya, pemerintah tidak memiliki kewenangan mengambil alih pengelolaan yayasan tanpa dasar hukum yang jelas.
 
“Putusan ini menegaskan kembali bahwa Menteri Agama sebagai pejabat publik tidak memiliki kewenangan mengambil alih maupun mengatur pengelolaan badan hukum yayasan yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan beserta perubahannya. Badan hukum privat tidak dapat diambil alih secara paksa oleh pejabat publik tanpa dasar kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan,” kata Ali dalam keterangan tertulis.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore