
Ilustrasi pengadilan. (Istimewa)
JawaPos.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, Yayasan Ketilang Insan Mandiri, dan Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah terhadap Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025 tentang Pedoman Integrasi Pengelolaan Satuan Pendidikan Yayasan dalam Pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Dalam Putusan Nomor 9/G/2026/PTUN.JKT, majelis hakim menyatakan KMA Nomor 1543 Tahun 2025 tidak sah. Selain itu, Menteri Agama diwajibkan mencabut keputusan tersebut, sementara pelaksanaan KMA tetap ditunda hingga putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Dalam pokok perkara: mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," bunyi putusan PTUN Jakarta, Jumat (17/7).
Kuasa hukum ketiga yayasan, M. Ali Fernandez, menilai putusan tersebut menegaskan perbedaan kedudukan hukum antara yayasan sebagai badan hukum privat dengan badan hukum publik yang dimiliki pemerintah. Menurutnya, pemerintah tidak memiliki kewenangan mengambil alih pengelolaan yayasan tanpa dasar hukum yang jelas.
Baca Juga:Di Balik Kenaikan Pendapatan Driver dari Komisi 8 Persen, Maxim Wanti-wanti Dampak ke Operasional
“Putusan ini menegaskan kembali bahwa Menteri Agama sebagai pejabat publik tidak memiliki kewenangan mengambil alih maupun mengatur pengelolaan badan hukum yayasan yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan beserta perubahannya. Badan hukum privat tidak dapat diambil alih secara paksa oleh pejabat publik tanpa dasar kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan,” kata Ali dalam keterangan tertulis.
Ali juga mengajak seluruh pihak, khususnya UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, untuk menghormati putusan pengadilan. Ia meminta Menteri Agama segera melaksanakan amar putusan sekaligus menjalankan penetapan penundaan pelaksanaan KMA Nomor 1543 Tahun 2025 sebagaimana diperintahkan PTUN Jakarta.
Selain itu, pihak yayasan meminta UIN Jakarta menghentikan seluruh langkah yang bertujuan mengambil alih atau mengelola satuan pendidikan milik Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, Yayasan Ketilang Insan Mandiri, dan Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah.
“Kami juga meminta penghentian klaim atas aset yayasan sebagai barang milik negara serta mengembalikan aset dan keuangan yayasan yang telah diambil alih,” tegas Ali.
Terkait perubahan pembina, pengawas, dan pengurus yayasan yang disebut dilakukan secara sepihak, Ali menjelaskan bahwa gugatan pembatalannya masih diproses di Pengadilan Negeri Depok dengan Nomor Perkara 220/Pdt.G/2026/PN.Dpk.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Prediksi Skor Palermo vs Mantova di Coppa Italia: Rosanero Siap Libas Tim Tamu di Renzo Barbera
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Manajemen Buka Suara Usai Ikang Fawzi Dikabarkan Menikah Lagi
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
35 Santri Keracunan MBG Masih Dirawat di RS Siti Hajar Sidoarjo
Prediksi Skor Laos U-20 vs Timnas Indonesia U-20: Garuda Muda Berpeluang Pesta Gol!
Prediksi Sassuolo vs Frosinone di Coppa Italia 2026/2027: Jay Idzes Cs Menang Susah Payah
