
Para guru besar UI menyampaikan amicus curae ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus putusan Rektor UI terhadap promotor disertasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (Royyan/JawaPos.com)
JawaPos.com – Sebanyak 301 guru besar Universitas Indonesia (UI) menyerahkan amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Agung (MA) terkait proses kasasi kasus pembatalan sanksi etik terhadap promotor dan ko-promotor disertasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Dalam dokumen yang diserahkan pada 25 Mei 2026 itu, para guru besar meminta MA mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang diajukan Rektor UI.
Ketua Dewan Guru Besar FKUI, Prof. Dr. dr. Theddeus Octavianus Hari Prasetyono, Sp.BP-RE, Subsp.T.(K), mengatakan rekomendasi tersebut merupakan sikap resmi aliansi 301 guru besar UI yang ditujukan kepada majelis hakim MA yang menangani perkara kasasi tersebut.
“Rekomendasi yang diajukan oleh 301 guru besar yang ada di dalam Universitas Indonesia ditujukan kepada hakim Mahkamah Agung yang menangani pengajuan kasasi rektor kita dari Universitas Indonesia,” ujarnya kepada wartawan di Salemba UI, Kamis (4/6).
Dalam amicus curiae tersebut, para guru besar menyampaikan empat rekomendasi utama. Pertama, meminta MA mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang diajukan Rektor UI.
Kedua, membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta Nomor 307/B/2025/PT.TUN.JKT tanggal 15 Januari 2026 juncto Putusan PTUN Jakarta Nomor 189/G/2025/PTUN.JKT tanggal 1 Oktober 2025.
Ketiga, membatalkan Putusan PTTUN Jakarta Nomor 308/B/2025/PT.TUN.JKT tanggal 15 Januari 2026 juncto Putusan PTUN Jakarta Nomor 190/G/2025/PTUN.JKT tanggal 1 Oktober 2025. Keempat, menolak gugatan para termohon kasasi yang sebelumnya berstatus sebagai penggugat atau pembanding.
Para guru besar UI menilai bahwa pembatalan sanksi etik terhadap promotor disertasi Bahlil berpotensi menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan tinggi Indonesia.
Mereka menegaskan bahwa universitas memiliki kewenangan menjaga integritas akademik yang tidak dapat disamakan dengan institusi lain, baik politik maupun bisnis.
“Amar hakim PTUN turut meruntuhkan alasan berdirinya universitas sekaligus keberadaan masyarakat ilmiah,” tulis para guru besar dalam dokumen amicus curiae tersebut.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022