
Para guru besar UI menyampaikan amicus curae ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus putusan Rektor UI terhadap promotor disertasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (Royyan/JawaPos.com)
JawaPos.com – Sebanyak 301 guru besar Universitas Indonesia (UI) menyerahkan amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Agung (MA) terkait proses kasasi kasus pembatalan sanksi etik terhadap promotor dan ko-promotor disertasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Dalam dokumen yang diserahkan pada 25 Mei 2026 itu, para guru besar meminta MA mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang diajukan Rektor UI.
Ketua Dewan Guru Besar FKUI, Prof. Dr. dr. Theddeus Octavianus Hari Prasetyono, Sp.BP-RE, Subsp.T.(K), mengatakan rekomendasi tersebut merupakan sikap resmi aliansi 301 guru besar UI yang ditujukan kepada majelis hakim MA yang menangani perkara kasasi tersebut.
“Rekomendasi yang diajukan oleh 301 guru besar yang ada di dalam Universitas Indonesia ditujukan kepada hakim Mahkamah Agung yang menangani pengajuan kasasi rektor kita dari Universitas Indonesia,” ujarnya kepada wartawan di Salemba UI, Kamis (4/6).
Dalam amicus curiae tersebut, para guru besar menyampaikan empat rekomendasi utama. Pertama, meminta MA mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang diajukan Rektor UI.
Kedua, membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta Nomor 307/B/2025/PT.TUN.JKT tanggal 15 Januari 2026 juncto Putusan PTUN Jakarta Nomor 189/G/2025/PTUN.JKT tanggal 1 Oktober 2025.
Ketiga, membatalkan Putusan PTTUN Jakarta Nomor 308/B/2025/PT.TUN.JKT tanggal 15 Januari 2026 juncto Putusan PTUN Jakarta Nomor 190/G/2025/PTUN.JKT tanggal 1 Oktober 2025. Keempat, menolak gugatan para termohon kasasi yang sebelumnya berstatus sebagai penggugat atau pembanding.
Para guru besar UI menilai bahwa pembatalan sanksi etik terhadap promotor disertasi Bahlil berpotensi menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan tinggi Indonesia.
Mereka menegaskan bahwa universitas memiliki kewenangan menjaga integritas akademik yang tidak dapat disamakan dengan institusi lain, baik politik maupun bisnis.
“Amar hakim PTUN turut meruntuhkan alasan berdirinya universitas sekaligus keberadaan masyarakat ilmiah,” tulis para guru besar dalam dokumen amicus curiae tersebut.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
Ikhwan Ali Tanamal Resmi Gabung Persib Bandung, Siap Bekerja Keras Rebut Tempat di Tim Utama
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
