Sosialisasi Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2024 oleh LLDIKTI Wilayah IV. (lldikti4.kemdikbud.go.id)
JawaPos.com–Kemendibudristek mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Melansir laman Direktorat Jenderal Vokasi, peraturan ini dikeluarkan dengan tujuan memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan kampus.
Sebelumnya, tindak penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi diatur dalam Permenristekdikti Nomor 30 Tahun 2021. Peraturan tersebut lebih terfokus pada penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2024 menjadi pelengkap poin-poin yang belum ada pada Permenristekdikti Nomor 30 Tahun 2021. Dengan Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2024, diharapkan dapat mengefektifkan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.
Lalu, apa saja poin-poin baru dalam Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2024?
Kekerasan fisik menjadi salah satu poin penambahan dalam Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2024. Kekerasan fisik yang terjadi pada lingkungan perguruan tinggi baik secara langsung maupun melalui media elektronik/non elektronik diatur pada bab 2 pasal 7.
Kekerasan fisik yang dimaksud misalnya seperti tawuran, penganiayaan, perkelahian, eksploitasi ekonomi untuk memberikan keuntungan bagi pelaku, pembunuhan serta kekerasan fisik lain yang diatur dalam perundang-undangan.
Tindakan kekerasan psikis yang dimaksud dapat berupa pengucilan, penolakan, pengabaian, penghinaan, penyebaran rumor, panggilan yang mengejek, intimidasi, teror, perbuatan mempermalukan di depan umum, pemerasan, dan perbuatan lain yang dinyatakan sebagai kekerasan psikis.
Dalam pasal 11 bab 2 Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2024 dijelaskan bahwa perundungan merupakan pola perilaku kekerasan fisik atau kekerasan psikis yang dilakukan secara berulang.
Sebelumnya, Permenristekdikti Nomor 30 Tahun 2021 hanya mengatur kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi. Dalam Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2024, tindak kekerasan seksual yang dilakukan di lingkungan perguruan tinggi dijelaskan secara lebih rinci.
Dalam pasal 12 dijelaskan bahwa kekerasan seksual merupakan perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, menyerang tubuh atau fungsi reproduksi seseorang karena ketimpangan kuasa atau relasi gender.
Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2024 menambahkan bab diskriminasi dan intoleransi sebagai salah satu kekerasan yang dapat terjadi di lingkungan perguruan tinggi. Diskriminasi dan intoleransi yang dimaksud adalah bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan atau pemilihan berdasar etnis, agama, ras, warna kulit, usia, status ekonomi, kebangsaan, afiliasi, status sosial ekonomi atau kemampuan mental sensorik serta fisik.
Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2024 juga mengatur tentang kebijakan yang mengandung kekerasan dalam lingkungan kampus. Kebijakan yang mengandung kekerasan tersebut dapat berupa kebijakan yang berpotensi menyebabkan terjadinya kekerasan, baik tertulis maupun tidak tertulis. Misalnya berupa surat keputusan, surat edaran, nota dinas, pedoman, imbauan, instruksi dan bentuk kebijakan lain.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
