Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18.00 WIB

6 Poin Perubahan Permenristekdikti No.55 Tahun 2024 yang Baru Disahkan

 

Sosialisasi Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2024 oleh LLDIKTI Wilayah IV. (lldikti4.kemdikbud.go.id)

JawaPos.com–Kemendibudristek mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Melansir laman Direktorat Jenderal Vokasi, peraturan ini dikeluarkan dengan tujuan memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan kampus.

Sebelumnya, tindak penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi diatur dalam Permenristekdikti Nomor 30 Tahun 2021. Peraturan tersebut lebih terfokus pada penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2024 menjadi pelengkap poin-poin yang belum ada pada Permenristekdikti Nomor 30 Tahun 2021. Dengan Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2024, diharapkan dapat mengefektifkan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.

Lalu, apa saja poin-poin baru dalam Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2024?

  1. Kekerasan fisik

Kekerasan fisik menjadi salah satu poin penambahan dalam Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2024. Kekerasan fisik yang terjadi pada lingkungan perguruan tinggi baik secara langsung maupun melalui media elektronik/non elektronik diatur pada bab 2 pasal 7.

Kekerasan fisik yang dimaksud misalnya seperti tawuran, penganiayaan, perkelahian, eksploitasi ekonomi untuk memberikan keuntungan bagi pelaku, pembunuhan serta kekerasan fisik lain yang diatur dalam perundang-undangan.

  1. Kekerasan psikis

Tindakan kekerasan psikis yang dimaksud dapat berupa pengucilan, penolakan, pengabaian, penghinaan, penyebaran rumor, panggilan yang mengejek, intimidasi, teror, perbuatan mempermalukan di depan umum, pemerasan, dan perbuatan lain yang dinyatakan sebagai kekerasan psikis.

  1. Perundungan

Dalam pasal 11 bab 2 Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2024 dijelaskan bahwa perundungan merupakan pola perilaku kekerasan fisik atau kekerasan psikis yang dilakukan secara berulang.

  1. Kekerasan Seksual

Sebelumnya, Permenristekdikti Nomor 30 Tahun 2021 hanya mengatur kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi. Dalam Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2024, tindak kekerasan seksual yang dilakukan di lingkungan perguruan tinggi dijelaskan secara lebih rinci.

Dalam pasal 12 dijelaskan bahwa kekerasan seksual merupakan perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, menyerang tubuh atau fungsi reproduksi seseorang karena ketimpangan kuasa atau relasi gender.

  1. Diskriminasi dan intoleransi

Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2024 menambahkan bab diskriminasi dan intoleransi sebagai salah satu kekerasan yang dapat terjadi di lingkungan perguruan tinggi. Diskriminasi dan intoleransi yang dimaksud adalah bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan atau pemilihan berdasar etnis, agama, ras, warna kulit, usia, status ekonomi, kebangsaan, afiliasi, status sosial ekonomi atau kemampuan mental sensorik serta fisik.

  1. Kebijakan yang mengandung kekerasan

Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2024 juga mengatur tentang kebijakan yang mengandung kekerasan dalam lingkungan kampus. Kebijakan yang mengandung kekerasan tersebut dapat berupa kebijakan yang berpotensi menyebabkan terjadinya kekerasan, baik tertulis maupun tidak tertulis. Misalnya berupa surat keputusan, surat edaran, nota dinas, pedoman, imbauan, instruksi dan bentuk kebijakan lain.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore