Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 24 November 2023 | 01.17 WIB

Hasil SKD CPNS Kemenag, Hanya 156 Peset yang Lolos dan Berhak Ikut Seleksi Kompetensi Bidang

Kemenag meloloskan 156 tes SKD CPNS 2023. / Sumber: Kemenag.go.id - Image

Kemenag meloloskan 156 tes SKD CPNS 2023. / Sumber: Kemenag.go.id

JawaPos.com – Kementerian Agama pada Rabu (22/11) mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023.

Sekjen Kemenag Nizar Ali mengungkapkan, bahwa ada 3.301 peserta yang lolos seleksi administrasi dan mengikuti tes SKD CPNS 2023.

“Hari ini kami umumkan ada 774 peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi kompetensi dasar CPNS,” ujar Nizar Ali dilansir Kemenag.go.id.

Menurutnya, meski ada 774 yang memenuhi nilai ambang batas (passing grade) SKD, namun tidak semua dari mereka bisa mengikuti tahapan selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

SKB sendiri hanya bisa diikuti sebanyak tiga kali oleh peserta yang memenuhi ambang batas dengan nilai tertinggi pada setiap formasi yang tersedia.

Sementara saat ini, hanya ada 68 formasi pada Seleksi CPNS di Kemenag tahun 2023.

“Tahun ini hanya ada 68 formasi CPNS dan itu semuanya dosen. Setelah dilakukan proses SKD, tidak semua formasi bisa diisi tiga kali kuota peserta terbaik yang memenuhi nilai ambang batas. Tidak sedikit yang hanya satu atau dua peserta saja yang memenuhi passing grade SKD,” ujar Nizar.

“Sehingga, hanya 156 peserta saja yang berhak mengikuti tahap SKB,” sambungnya.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menjelaskan bahwa ada sejumlah kode pada kolom pengumuman hasil SKD, sebagai berikut:

1. Kode “P/L” adalah peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD Tahun 2023 dan berhak mengikuti SKB.

2. Kode “P” adalah peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD Tahun 2023 namun tidak berhak mengikuti SKB.

3. Kode “TL” adalah peserta yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas SKD Tahun 2023.

4. Kode “TH” adalah peserta yang tidak hadir saat pelaksanaan SKD Tahun 2023.

“Peserta dengan kode (P/L) wajib mengikuti (SKB) dengan rincian jadwal dan tempat pelaksanaan yang akan diumumkan kemudian pada laman https://kemenag.go.id,” ungkapnya.

“Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta. Penetapan/Keputusan Panitia Pengadaan CASN Kementerian Agama Tahun 2023 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” pungkasnya.

Editor: Nicolaus
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore