Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 3 November 2023 | 04.25 WIB

Pernikahan Bocah Usia 10 Tahun di Sampang, Berikut Penjelasan dari Segi Hukum Negara, Agama dan Kesehatan

Ilustrasi Pernikahan Dini. - Image

Ilustrasi Pernikahan Dini.

JawaPos – Video pernikahan anak usia 10 tahun yang diunggah oleh akun TikTok @karehestohh mendadak viral di sosial media.

Dalam video tersebut tampak sepasang anak laki-laki dan perempuan berdiri di depan rumah memakai baju sederhana

Nampak bocah perempuan tersebut memakai baju berwarna pink dan membawa buket bunga dengan ekspresi yang datar.

Sambutan dari para tetangga memberikan jabatan tangan dan salam tempel juga terekam dalam video yang berdurasi kurang dari satu menit tersebut.

Peristiwa viral ini dapat dilihat dari berbagai macam sisi, baik segi positif maupun negatifnya. Berikut pandangan kasus ini dari kacamata hukum negara, agama, dan kesehatan.

Dilihat dari Hukum Negara

Jika dilihat dari segi hukum negara, batas usia pernikahan yang diperbolehkan adalah minimal berusia 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan.

Seperti pada Pasal 1 ayat (1) UUPA menyatakan, “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.”

Maka dalam kasus video yang beredar sebenarnya usia pada kedua bocah tersebut masih digolongkan sebagai anak-anak.

Hal yang sudah pasti terjadi jika telah terselenggaranya sebuah perkawinan di bawah umur yakni adanya permohonan dispensasi perkawinan.

Pengertian dispensasi perkawinan sendiri diatur dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 yang berbunyi.

”Dispensasi kawin adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami/istri yang belum berusia 19 (sembilan belas) tahun untuk melangsungkan perkawinan.”

Tidak ada kronologi yang spesifik ditunjukkan pada video tersebut. Jikalau memang benar terjadi sebuah pernikahan yang resmi, pernyataan dispensasi sudah pasti telah dilakukan.

Dilihat dari Hukum Agama Islam

Jika dilihat dari kaca mata agama Islam, syarat menikah mencakup lima hal yakni adanya pengantin laki-laki, pengantin perempuan, wali, dua orang saksi dan ijab kabul.

Editor: Nicolaus
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore