JawaPos.com - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) secara tegas mengkritik tindakan oknum guru yang mencukur secara paksa rambut 14 siswi, hanya karena mereka tidak mengenakan ciput jilbab.
Pada Rabu (23/8), sebanyak 14 siswi di SMP Negeri 1 Sukodadi, Lamongan mengalami tindakan dicukur paksa pada rambut bagian depan kepala karena tidak mengenakan ciput atau penutup kepala sebagai alas hijab.
Padahal di sekolah tersebut tidak ada aturan yang mengharuskan penggunaan ciput.
"Memberikan sanksi tanpa adanya pelanggaran aturan adalah tindakan yang melewati batas wewenang, bahkan jika dilakukan oleh orang dewasa seperti seorang guru. Ini melanggar prinsip hak asasi manusia," tegas Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti seperti dikutip dari Pojok Satu.
Retno menambahkan tindakan yang dilakukan oleh guru tersebut dapat dijerat dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan.
"Karena perbuatan ini memiliki potensi untuk mempermalukan, merendahkan, bersifat sewenang-wenang, dan dapat berdampak buruk bagi psikologis 14 siswi tersebut," imbuh Retno.
Apalagi jumlah korban yang cukup banyak dan usia mereka masih di bawah batas yang dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Artinya, tindakan yang dilakukan oleh guru pelaku dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum dengan dijatuhi sanksi sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar Retno.
Sementara itu, Sekjen FSGI, Heru Purnomo, mengutuk tindakan guru yang menggunakan hukuman dan kekerasan sebagai cara untuk mendisiplinkan siswa.
"Kasus ini sangat memilukan, terutama karena terjadi pada saat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tengah berupaya keras menghapus tiga dosa besar dalam pendidikan," kata Heru.
FSGI mendorong Inspektorat Kabupaten Lamongan untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum guru tersebut, serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan atas penanganan kasus ini.
Hal ini dilakukan karena penyelesaian kasus tersebut tidak mengikuti regulasi yang berkaitan dengan perlindungan anak, serta tidak mengacu pada Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan.
FSGI juga mendorong Kompolnas untuk mengkaji ulang penanganan kasus oleh kepolisian Lamongan.
Meskipun UU Perlindungan Anak mencakup prinsip restorative justice, namun hal ini tidak selalu berlaku dalam kasus yang pelakunya adalah orang dewasa dan korbannya adalah anak dibawah umur.
Selanjutnya, FSGI mendorong Pemerintah Daerah setempat untuk mendukung dan mendorong agar penanganan kasus ini dilakukan secara transparan.
Sementara itu, EN, oknum guru yang memotong paksa rambut depan sejumlah siswinya, dilarang mengajar oleh Dinas Pendidikan Lamongan.
Kepala Dinas Pendidikan Lamongan, Munif Syarif juga menyatakan langkah sekolah mendatangkan psikiater sudah tepat untuk memulihkan psikis para siswi korban.
“Memang kita sarankan supaya mendatangkan psikiater. Sebab psikis anak-anak harus jadi perhatian utama,” tutur Munif seperti dikutip dari Radar Bandung.