JawaPos.com - Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (Dirjen PDM), Iwan Syahril menegaskan, pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tidak mendiskriminasi siswa. Ia mengatakan, setidaknya, ada 5 tujuan utama PPDB.
Pertama, memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas dari pemerintah yang dekat dengan domisilinya. Kedua mengurangi diskriminasi dan ketidakadilan terhadap akses dan layanan pendidikan untuk peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Ketiga menemukan lebih dini anak putus sekolah agar kembali bersekolah sehingga terwujud wajib belajar 12 tahun. Keempat mengoptimalkan keterlibatan dan partisipasi orangtua dan masyarakat dalam proses pembelajaran. Serta kelima membantu pemerintah daerah (Pemda) dalam melakukan perencanaan dan intervensi pemerataan akses dan kualitas satuan pendidikan.
“Prinsip pelaksanaan PPDB dilakukan tanpa diskriminasi, kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu,” kata Iwan, Kamis (13/7).
Acuan dalam pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023/2024 adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, serta Peraturan Pemda yang mengacu pada Permendikbudristek tersebut.
Ada empat jalur pendaftaran PPDB tahun ajaran 2023/2024 jenjang SD, SMP, dan SMA, yaitu zonasi (ntuk SD paling sedikit 70 persen, SMP paling sedikit 50 persen, SMA paling sedikit 50 persen). Afirmasi (paling sedikit 15 persen). Perpindahan orangtua/wali (paling banyak 5 persen). Dan prestasi (jika persentase kuota masih tersisa).
Menurut Iwan, empat jalur tersebut bertujuan memberikan kesempatan yang adil dan sebesar-besarnya bagi peserta didik untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Jadi jalur zonasi bukanlah satu-satunya jalur seleksi yang dibuka pada PPDB.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, dalam pelaksanaan PPDB, Pemda diberi keleluasaan dalam menentukan formula terbaik sesuai kondisi wilayahnya. Pemda menetapkan kebijakan pada setiap jenjang melalui proses musyawarah atau kelompok kerja kepala sekolah (KKKS/MKKS).
Musyawarah tersebut memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon perserta didik, kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.
“Hal ini dikarenakan Pemerintah Daerah yang paling mengetahui bagaimana kondisi serta apa yang menjadi kebutuhan terkait penyelenggaraan pendidikan di daerah masing-masing. Kemendikbudristek mendukung Pemda dan Pemkot untuk melakukan koordinasi, audit dan evaluasi terhadap pelaksanaan teknis PPDB demi perbaikan pelaksanaan PPDB di daerahnya masing-masing,” imbuhnya.
Selanjutnya, menyikapi adanya sekolah yang berada di wilayah perbatasan maka pemda wajib melibatkan pihak-pihak terkait di wilayah perbatasan tersebut dengan menuangkannya dalam bentuk kesepakatan secara tertulis antarpemda baik di wilayah provinsi/kabupaten/kota.
Pendaftaran PPDB wajib diumumkan paling lama pada minggu pertama bulan Mei. Selain itu, pemda wajib melaporkan kepada Menteri melalui unit pelaksana teknis (UPT) Kemendikbudristek terkait penetapan zonasi paling lama 1 bulan sejak tanggal ditetapkan, dan pelaksanaan PPDB paling lambat 3 bulan setelah pelaksanaan.