Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 30 Maret 2021 | 02.47 WIB

Mahasiswa Penerima KIP-K Bisa Dapat Rp 12 Juta, UKT Jangan Dinaikkan

Ilustrasi mahasiswa. - Image

Ilustrasi mahasiswa.

JawaPos.com - Bagi para mahasiswa yang menerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) Merdeka tahun ajaran 2021/2022 bisa mendapat bantuan biaya hingga Rp 12 juta per semester. Bantuan itu diberikan apabila mahasiswa mengambil program studi dengan akreditasi A.

Dengan adanya bantuan itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan agar perguruan tinggi tidak menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Kemendikbud akan mengawasi pelaksanaan hal itu.

"PR (pekerjaan rumah) kami memastikan teman-teman (perguruan tinggi) tidak ramai-ramai menaikan UKT-nya," kata Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud, Abdul Kahar dalam Taklimat Media Merdeka Belajar Episode 9: KIP-K Merdeka secara daring, Senin (29/3).

Baca Juga: Nadiem Luncurkan Merdeka Belajar Episode 9 KIP-K Merdeka

Meski menekankan hal itu, ia mengaku percaya bahwa perguruan tinggi tidak akan nakal. Apalagi, masyarakat sendiri juga tentunya sudah terlebih dahulu melihat UKT di universitas tersebut dan akan segera diketahui jika diketemukan kecurangan.

"Kami yakin kejadian itu tidak mungkin terjadi. Karena kontrol sosialnya ketat," tuturnya.

Pihak kampus juga tidak bisa memainkan UKT per mahasiswa, yakni antara mahasiswa reguler dan KIP-K. Sebab, UKT ini juga dibebankan secara merata, aneh jika hanya penerima KIP-K Merdeka saja yang tiba-tiba dinaikkan.

"Tidak mungkin UKT bervariasi dalam satu angkatan," pungkasnya.

Untuk informasi, anggaran untuk KIP-K tahun ini juga mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Pada 2020, alokasi anggaran sebesar Rp 1,3 triliun dan tahun ini menjadi Rp 2,5 triliun.

Mahasiswa yang termasuk di prodi akreditasi A di universitas manapun, baik negeri maupun swasta akan mendapat bantuan minimal sebesar Rp 8 juta per semester. Maksimalnya adalah bantuan sebesar Rp 12 juta per semester.

Sedangkan untuk mahasiswa program studi dengan akreditasi B akan diberikan dana KIP-K sebesar Rp4 Juta per semester. Dan untuk mahasiswa program studi dengan akreditasi C ini akan diberikan dana KIP-K sebesar Rp2,4 juta per semester.

Sementara itu, untuk mahasiswa program studi dengan akreditasi B akan diberikan dana KIP-K sebesar Rp 4 Juta per semester. Lalu, mahasiswa prodi dengan akreditasi C akan diberikan dana KIP-K sebesar Rp 2,4 juta per semester.

Kemudian untuk biaya hidup, semua mahasiswa tidak lagi mendapatkan bantuan Rp 700 per bulan. Pihaknya dalam hal ini menerapkan klasterisasi berdasarkan indeks kemahalan.

Untuk klaster satu diberikan biaya hidup sebesar Rp 800 ribu per bulan, untuk klaster dua, diberikan Rp 950 ribu per bulan, klaster tiga diberikan Rp 1,1 juta per bulan. Sedangkan untuk klaster empat diberikan Rp 1,25 juta per bulan dan klaster lima diberikan Rp 1,4 juta perbulan.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=KKlgjESsMSs

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore