Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 6 Oktober 2020 | 19.10 WIB

P2G Sebut Dunia Pendidikan Kena 'Prank' DPR

Buruh dari berbagai daerah yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (3/8/2020). Aksi ini berkaitan dengan penolakan rencana pani - Image

Buruh dari berbagai daerah yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (3/8/2020). Aksi ini berkaitan dengan penolakan rencana pani

JawaPos.com - Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) menyatakan penolakan atas masih adanya pasal yang mengatur komersialisasi pendidikan di dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang telah disahkan oleh DPR pada Senin (5/10) kemarin.

"Ternyata masih ada pasal yang memberi jalan luas kepada praktik komersialisasi pendidikan. Dengan kata lain, UU Ciptaker menjadi jalan masuk kapitalisasi pendidikan," terang Koordinator P2G Satriwan Salim kepada JawaPos.com, Selasa (6/10).

Dia pun menilai bahwa DPR telah menjebak atau melakukan prank terhadap dunia pendidikan. Sebab, sebelumnya dikatakan bahwa klaster pendidikan ditiadakan dalam draf RUU Ciptaker.

"Masih bertahannya pasal yang akan menjadi payung hukum kapitalisasi pendidikan, menjadi bukti bahwa anggota DPR sedang melakukan 'prank' terhadap dunia pendidikan, termasuk pegiat pendidikan," ungkap dia.


Sebagaimana yang tercantum dalam paragraf 12 pasal 65, peraturan itu dinilai merupakan sebuah upaya kapitalisasi di dunia pendidikan. Maka dari itu, pihaknya menolak dengan tegas hal tersebut.

Di mana di pasal tersebut dijelaskan bahwa perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha. Di pasal yang sama pada ayat kedua pun juga dinyatakan bahwa pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

"Artinya pemerintah (eksekutif) dapat saja suatu hari nanti, mengeluarkan kebijakan perizinan usaha pendidikan yang nyata-nyata bermuatan kapitalisasi pendidikan, sebab sudah ada payung hukumnya," tutur Satriwan.

Sebelumnya, Ketua Umum PP Perkumpulan Keluarga Besar Tamansiswa (PKBTS) Cahyono Agus menyampaikan bahwa pihaknya terkejut mengenai draf final yang disahkan itu masih mengatur pendidikan, yang notabene sebelumnya dinyatakan dikeluarkan. Untuk itu, pihaknya akan membawa persoalan ini ke Mahakamah Konstitusi (MK) atas perlakuan negara dan wakil rakyat yang dinilai semena-mena.

"Kami akan memperjuangkan melalui judicial review ke MK. Sebelumnya, insan Tamansiswa juga terlibat aktif dalam menolak UU BHP (Badan Hukum Pendidikan) dan RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional) yang keduanya dibatalkan oleh MK, serta revisi pasal 55 ayat (4) yang menghilangkan kata 'dapat' dalam UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)," jelas dia.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore