
Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga Dini Fitria dipolisikan imbas tampar murid lantaran ketahuan merokok di sekolah. (Instagram @majeliskopi08)
JawaPos.com - Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) menilai kasus pelaporan kepala sekolah di Banten oleh orang tua siswa karena menegur murid yang merokok di sekolah seharusnya tidak disikapi dengan langkah hukum.
P2G menegaskan, guru maupun kepala sekolah memiliki kewenangan untuk menegakkan tata tertib di lingkungan pendidikan, selama dilakukan tanpa kekerasan.
“Kekerasan di sekolah tidak bisa dibenarkan, begitupun merokok di lingkungan pendidikan, jelas tidak boleh dinormalisasi,” tegas Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim dihubungi JawaPos.com, Rabu (15/10).
Satriwan mengingatkan bahwa kekerasan dalam bentuk apa pun dilarang di sekolah, sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa warga sekolah, baik guru maupun siswa, tidak boleh melakukan kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi, intoleransi, maupun kebijakan yang mengandung unsur kekerasan.
Namun demikian, penegakan disiplin tetap menjadi tanggung jawab sekolah, termasuk dalam menindak pelanggaran seperti merokok di lingkungan pendidikan.
Selain itu, larangan merokok di fasilitas pendidikan, menurut P2G, sudah sangat jelas dasar hukumnya.
Pasal 151 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 secara tegas menyebutkan bahwa sekolah termasuk kawasan tanpa rokok.
Bahkan secara khusus, Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 mengatur bahwa kepala sekolah, guru, peserta didik, dan pihak lain dilarang merokok di lingkungan sekolah.
Dalam pasal 5 ayat (2) disebutkan, kepala sekolah memiliki kewenangan untuk menegur atau memberi sanksi kepada guru, tenaga kependidikan, maupun peserta didik yang melanggar aturan tersebut.
P2G juga menyayangkan adanya laporan polisi terhadap kepala sekolah dalam kasus ini.
Menurut Satriwan, tindakan kepala sekolah yang menegur siswa karena merokok masih berada dalam koridor penegakan aturan sekolah, apalagi jika dilakukan tanpa unsur kekerasan.
P2G menilai, reaksi orang tua melaporkan kepala sekolah ke aparat kepolisian terlalu berlebihan dan berpotensi menggerus kewibawaan guru di mata murid.
“Kami memandang orang tua juga dirasa sangat berlebihan melaporkan kepala sekolah kepada aparat kepolisian,” tegas Satriwan.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
