
Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga Dini Fitria dipolisikan imbas tampar murid lantaran ketahuan merokok di sekolah. (Instagram @majeliskopi08)
JawaPos.com - Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) menilai kasus pelaporan kepala sekolah di Banten oleh orang tua siswa karena menegur murid yang merokok di sekolah seharusnya tidak disikapi dengan langkah hukum.
P2G menegaskan, guru maupun kepala sekolah memiliki kewenangan untuk menegakkan tata tertib di lingkungan pendidikan, selama dilakukan tanpa kekerasan.
“Kekerasan di sekolah tidak bisa dibenarkan, begitupun merokok di lingkungan pendidikan, jelas tidak boleh dinormalisasi,” tegas Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim dihubungi JawaPos.com, Rabu (15/10).
Satriwan mengingatkan bahwa kekerasan dalam bentuk apa pun dilarang di sekolah, sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa warga sekolah, baik guru maupun siswa, tidak boleh melakukan kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi, intoleransi, maupun kebijakan yang mengandung unsur kekerasan.
Namun demikian, penegakan disiplin tetap menjadi tanggung jawab sekolah, termasuk dalam menindak pelanggaran seperti merokok di lingkungan pendidikan.
Selain itu, larangan merokok di fasilitas pendidikan, menurut P2G, sudah sangat jelas dasar hukumnya.
Pasal 151 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 secara tegas menyebutkan bahwa sekolah termasuk kawasan tanpa rokok.
Bahkan secara khusus, Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 mengatur bahwa kepala sekolah, guru, peserta didik, dan pihak lain dilarang merokok di lingkungan sekolah.
Dalam pasal 5 ayat (2) disebutkan, kepala sekolah memiliki kewenangan untuk menegur atau memberi sanksi kepada guru, tenaga kependidikan, maupun peserta didik yang melanggar aturan tersebut.
P2G juga menyayangkan adanya laporan polisi terhadap kepala sekolah dalam kasus ini.
Menurut Satriwan, tindakan kepala sekolah yang menegur siswa karena merokok masih berada dalam koridor penegakan aturan sekolah, apalagi jika dilakukan tanpa unsur kekerasan.
P2G menilai, reaksi orang tua melaporkan kepala sekolah ke aparat kepolisian terlalu berlebihan dan berpotensi menggerus kewibawaan guru di mata murid.
“Kami memandang orang tua juga dirasa sangat berlebihan melaporkan kepala sekolah kepada aparat kepolisian,” tegas Satriwan.

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
