Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 8 Juli 2025 | 06.42 WIB

P2G Tolak Kebijakan KDM soal 50 Anak dalam Satu Kelas, Sebut Bisa seperti Penjara

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (Ricky Prayoga/Antara) - Image

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (Ricky Prayoga/Antara)

JawaPos.com – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengkritik keras kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) soal aturan pencegahan anak putus sekolah. Kebijakan melalui ketentuan 50 anak dalam satu kelas dinilai akan berdampak negatif bagi guru dan siswa.

Kepala Bidang Advokasi P2G Iman mengatakan, itikad KDM dalam upaya mengurangi anak putus sekolah di Jabar ini dapat dipahami. Tapi, akan sangat kontraproduktif bagi warga kelas, baik dari aspek pedagogis, psikologis, maupun sosial.

Menurutnya, 50 anak dalam tiap kelas akan berpotensi mengganggu proses dan kualitas pembelajaran di kelas. Kelas tidak akan kondusif karena ruang gerak anak dan guru tidak ada. Bahkan, dipastikan guru akan kesulitan mengontrol kelas.

“Kelas akan terasa sumpek, seperti penjara, mengingat luas ruang kelas SMA/SMK itu hanya muat maksimal 36 murid saja,” tuturnya dikutip Senin (7/7).

Bukan hanya itu, Iman juga menegaskan, bahwa tidak semua anak putus sekolah disebabkan oleh tidak tertampungnya mereka di sekolah negeri. Tak jarang anak putus sekolah karena pernikahan dini, berkonflik dengan hukum, menjadi pekerja anak, faktor kemiskinan, dan lainnya.

Selain itu, aturan KDM ini disebutnya bertentangan dengan Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan dan Keputusan Kepala BSKAP Nomor 071/H/M/2024 tentang Juknis Pembentukan Rombongan Belajar. Di mana, aturannya, rombel siswa SMA/MA/SMK/MAK maksimal 36 anak saja.

Karenanya, Iman mendorong agar KDM mengharmonisasikan kebijakannya dengan kebijakan pendidikan Pemerintah pusat. Sebab, banyak solusi yang dapat diterapkan jika harmonisasi ini berjalan dengan baik.

Misalnya, untuk anak yang miskin ekstrem di desil 1 dan desil 2 DTSN maka bisa dipertimbangkan untuk masuk sekolah rakyat yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Bukan nantinya hanya sekadar memaksakan agar satu kelas diisi 50 murid.

“Sangat disayangkan jika kedua program dengan tujuan mulia, berjalan sendiri-sendiri, atau malah tumpang tindih,” ungkapnya.

Satriwan Salim, Koordinator Nasional P2G menambahkan, ada kekhawatiran anak-anak tersebut belum jelas statusnya sebagai murid dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) karena masuk di luar kuota SPMB/PPDB. Sehingga, ditakutkan mereka malah tidak akan dapat ijazah.

Tidak hanya itu, dengan kebijakan ini maka sekolah SMA/SMK swasta berpotensi kekurangan murid. “Bahkan bisa bubar jika kebijakan ini diterapkan Gubernur Jabar. Sebab murid akan bertumpuk, terkonsentrasi di sekolah negeri. Tentu tidak akan menyelesaikan masalah anak putus sekolah,” tegasnya.

Padahal, sudah lima tahun terakhir SMA/SMK swasta di Jabar sepi peminat. Seperti dialami SMA Bhakti Putra Indonesia di Cisewu Garut Selatan yang hanya menerima 13 calon siswa pendaftar. Lalu, SMA Pasundan di kota Tasikmalaya hanya menerima 4 calon murid.

“Karenanya, ketimbang menambah murid dalam kelas di luar kapasitas normal, P2G mendesak agar sebaiknya Gubernur KDM melibatkan sekolah SMA/SMK/MA swasta dalam Skema SPMB Bersama,” tuturnya.

KDM juga bisa menambah atau memperluas jangkauan beasiswa pendidikan, Kartu Indonesia Pintar, dan program bantuan biaya pendidikan lainnya.

Sudah ada praktik baik terkait skema SPMB/PPDB yang melibatkan SMA/SMK swasta ini. DKI Jakarta salah satunya. sejak 2018 silam, pemerintah provinsi DKI Jakarta telah membiayai pendidikan siswa SMA/SMK Swasta. Anak-anak bersekolah gratis, mereka bersekolah di swasta karena tak tertampung di sekolah negeri dan Pemprov menanggung biaya sekolahnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore