Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 12 Mei 2025 | 20.05 WIB

ITB Minta Seluruh Civitas Akademika Jadikan Penangkapan SSS oleh Polisi Sebagai Refleksi Bersama

Viral! Kamous ITB diduga sediakan pembayaran UKT ala pinjol/ sumber: itb.ac.id

JawaPos.com - Penangkapan mahasiswi Institute Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS oleh Bareskrim Polri menjadi sorotan secara luas. Istana sampai berkomentar. Pasca penyidik menangguhkan penahanan mahasiswi  Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) tersebut, ITB meminta seluruh civitas akademika menjadikan penangkapan tersebut sebagai refleksi bersama. 

”ITB mendorong seluruh civitas akademika untuk menjadikan peristiwa ini sebagai refleksi bersama. Bahwa kebebasan berekspresi adalah hak setiap warga negara, namun harus dijalankan dengan tanggung jawab, pemahaman hukum, serta penghormatan terhadap hak dan martabat orang lain,” terang Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB N. Nurlaela Arief pada Senin (12/5).

Nurlaela menyatakan bahwa ITB bakal berusaha dan melakukan segala upaya untuk menghadirkan atmosfer akademik yang sehat dan berkualitas dengan tetap memberi ruang bagi kebebasan berkumpul, berpendapat dan berekspresi, serta melakukan kajian kritis. Namun demikian, mereka menekankan agar hal itu dilakukan dengan tetap sopan, beretika dan bertanggung jawab.

Sebagai institusi pendidikan yang menaungi SSS, ITB sudah menyampaikan terima kasih atas penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE tersebut. Mulai Minggu malam (11/5), penahanan SSS sudah ditangguhkan dengan jaminan dari berbagai pihak. Karena itu, mereka menghaturkan terima kasih. 

”ITB mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada presiden Republik Indonesia, kapolri, wakil ketua DPR, serta ketua Komisi III DPR. Terima kasih juga kami sampaikan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi dan Saintek, Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM), Tim Pengacara, Keluarga Mahasiswa ITB (KM ITB), para Alumni ITB, serta masyarakat luas yang turut mengawal proses ini,” ujarnya. 

Penangguhan penahanan SSS disampaikan oleh Bareskrim Polri melalui Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Setelah penangguhan penahanan itu, ITB dan orang tua mahasiswi tersebut diminta melanjutkan pembinaan senghingga yang bersangkutan bisa menyelesaikan studi di ITB. 

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore