Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 30 April 2025 | 23.33 WIB

Kampus Muhammadiyah Dilarang Beri Gelar Profesor Kehormatan, Haedar Nashir: Demi Menjaga Marwah PTMA

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir menerima Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu  di kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta. (Istimewa) - Image

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir menerima Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu di kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta. (Istimewa)

JawaPos.com - Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir menegaskan bahwa Perguruan Tinggi Muhammadiyah-'Aisyiyah (PTMA) tidak boleh sembarangan memberikan gelar profesor kehormatan. Hal itu untuk menjaga marwah perguruan tinggi.

Haedar mengatakan, peningkatan jumlah Guru Besar di PTMA memang penting untuk memberikan dampak signifikan bagi kualitas dan peran strategis institusi. Namun, ia memberikan peringatan agar PTMA tidak terjebak dalam tren memberikan gelar profesor kehormatan secara sembarangan.

"Jangan ikut-ikutan kasih gelar Profesor Kehormatan. Profesor itu melekat pada profesi dan institusi, itu jabatan. Ini demi menjaga marwah dan kekuatan PTMA," ujarnya dikutip dari laman resmi, Rabu (30/4).

Dia bahkan menyebut pesan ini sebagai perintah Ketua Umum. Meskipun belum ada surat keputusan resmi untuk menggarisbawahi komitmen Muhammadiyah dalam menjaga integritas akademik.

Haedar juga mengapresiasi capaian PTMA yang kini memiliki 20 fakultas kedokteran dengan akreditasi unggul. Menurutnya, pencapaian ini harus selaras dengan keunggulan kualitatif dalam pelaksanaan caturdharma perguruan tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, dan pengembangan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan.

"Keunggulan ini harus berbanding lurus dengan kontribusi nyata untuk kemajuan bangsa," tambahnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore