Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 5 Maret 2025 | 13.17 WIB

Mendikdasmen Ungkap Alasan Libur Idul Fitri Bagi Anak Sekolah Dimajukan jadi Mulai 21 Maret-8 April

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Indonesia, Abdul Mu’ti mengikuti rapat kerja dengan Komite III DPD di Gedung Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Indonesia, Abdul Mu’ti mengikuti rapat kerja dengan Komite III DPD di Gedung Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

 
JawaPos.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengungkapkan, terdapat perubahan jadwal pembelajaran selama Ramadhan, termasuk perubahan libur sekolah dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fittri 2025. Menurutnya, libur bagi anak sekolah akan dimajukan dari yang sebelumnya mulai 26 Maret menjadi 21 Maret 2025.
 
Ia memastikan, perubahan jadwal libur Lebaran 2025 untuk sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan agama ini sudah disepakati dengan Menteri Dalam Negeri dan dengan Menteri Agama. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (3/3).
 
"21-28 Maret dan 2-8 April itu libur Idul Fitri bagi sekolah atau madrasah atau satuan pendidikan keagamaan, kemudian 9 April kembali belajar sekolah atau madrasah atau satuan pendidikan keagamaan," kata Mu'ti.
 
 
Menurutnya, perubahan jadwal libur sekolah menjelang perayaan Idul Fitri 2025 ini berdasarkan kesepakatan Menteri Dalam Negeri dan dengan Menteri Agama.  
 
Perubahan jadwal libur Lebaran 2025 sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan agama disesuaikan dengan hasil koordinasi Menteri Perhubungan, peraturan Menteri PANRB mengenai work from anywhere (WFA), serta arahan Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) agar memberlakukan WFA mulai H-7 Lebaran.
 
 
“Tinggal menunggu tanda tangan Surat Edaran Bersama 3 Menteri,” ujar Mu’ti.
 
Sebelumnya, libur sekolah saat Lebaran 2025 jatuh pada 26 Maret sampai 8 April 2025. Aturan libur Lebaran tersebut semula tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Menteri Agama RI, dan Menteri Dalam Negeri RI No 2 Tahun 2025, No 2 Tahun 2025 dan No 400.1/320/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi atau SEB 3 Menteri.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore