Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 1 Oktober 2024 | 12.49 WIB

KIP Kuliah Dibuka Kembali, Berikut Syarat Pendaftar Sekaligus Cara Pembuatan Akunnya!

Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK) (kip-kuliah.kemdikbud.go.id) - Image

Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK) (kip-kuliah.kemdikbud.go.id)

JawaPos.com – Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP – Kuliah) kembali membuka pendaftaran sejak akhir juli hingga 31 Oktober 2024.

KIP -Kuliah ini menjadi bantuan bagi mahasiswa dengan pembebasan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi serta subsidi hidup sebesar Rp700.000/bulan sesuai dengan pertimbangan biaya hidup di masing-masing wilayah.

Pendaftaran KIP – Kuliah ini diperuntukkan bagi mahasiswa baru tahun akademik 2024 atau yang saat ini berada di semester satu.

Jadi, bagi siswa KIP Kuliah yang masih belum beruntung di Jalur Seleksi SNBP atau UTBK-SNBT, masih ada kesempatan untuk mencoba di Jalur Seleksi Mandiri PTN atau PTS.

Syarat Pendaftar KIP Kuliah 2024

Bagi calon pendaftar baik dari calon mahasiswa ataupun mahasiswa baru pada tahun pertama di tahun akademik 2024 hendaknya memperhatikan beberapa persyarata pendaftar KIP Kuliah 2024 sebagai berikut.

1. Pendaftar merupakan siswa SMA atau sederajat yang lulus atau lulus maksimal 2 tahun sebelumnya serta memiliki NISN, NPSN, dan NIK yang valid

2. Memiliki potensi akademik yang baik namun terhalang ole keterbatasan ekonomi yang dibuktikan dengan dokumen yang sah

3. Pendaftar memiliki kartu KIP atau Kartu Keluarga Seahtera atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos

4. Lulus penerimaan mahasiswa baru atau diterima di PTN atau PTS dengan akreditasi prodi A atau B dan memungkinkan C dengan pertimbangan tertentu.

Cara Pembuatan Akun KIP – Kuliah 2024

Bagi mahasiswa yang belum pernah mendaftar KIP Kuliah, tentunya diwajibkan untuk membuat akun terlebih dahlu.

1. Siswa mengakses secara mandiri web sistem pendaftaran pada laman kip-kuliah.kemendikbud.go.id atau melalui aplikasi KIP Kuliah

2. Masukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif karena akan ada kebutuhan verifikasi. Jika NIK belum terdaftar di Data Terpadu Kesenjangan Sosial (DTKS) Kemensos maka harus melengkapi data eknomi dan aset.

3. Sitem akan memvalidasi NIK, NISN dan NPSN seta kelayakan endapatkan KIP Kuliah

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore