Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 21 Agustus 2024 | 05.25 WIB

Cegah Bullying Seperti Kasus PPDS, DPR Dorong Instansi Gunakan Standar Sisdiknas

Ilustrasi bullying atau perundungan./(Freepik) - Image

Ilustrasi bullying atau perundungan./(Freepik)

 
JawaPos.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf mendorong Kementerian/Lembaga (K/L) yang menyelenggarakan pendidikan internal untuk menggunakan standar sistem pendidikan nasional (Sisdiknas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Hal tersebut guna mencegah tindakan bullying seperti yang terjadi pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip).
 
"Tindakan bullying juga kekerasan kerap kali terjadi, itu lah kenapa kami sering mengimbau bahwa K/L perlu menyelenggarakan pendidikan di bawah sistem UU Sisdiknas," kata Dede Yusuf kepada wartawan, Selasa (20/8). 
 
Dede menilai, tidak adanya penerapan Sisdiknas dalam sekolah Kementerian/Lembaga yang menyelenggarakan pendidikan seperti pada spesialis kedokteran membuat kurangnya sistem pengawasan terhadap program pendidikan.
 
 
"Kelemahan dari K/L lainnya ada pada fungsi pengawasan, nah sementara kita tahu kalau di Kemendikbud dengan Sisdiknas itu banyak pemantauan dari mulai orang tua, guru, satgas antibullying. Ada permendikbudnya," ucapnya. 
 
Komisi X DPR sendiri tidak dapat melakukan pengawasan terhadap kementerian/lembaga yang menyelenggarakan pendidian internal karena instansi-instansi tersebut tidak mengikuti standar Sisdiknas yang pusatnya bermuara pada Kemendikbud sebagai mitra Komisi X.
 
Padahal Sisdiknas yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 di mana aturan terbarunya sedang digodok melalui revisi undang-undag (RUU) di Komisi X DPR mengatur secara detail tentang pencegahan bullying atau perundungan di lingkungan pendidikan. Oleh karenanya, Dede menilai penting agar K/L mengikuti standar Sisdiknas saat menyelenggarakan pendidikan.
 
"Kalau di Kementerian/Lembaga sepertinya sudah sering terjadi berulang tanpa ada fungsi pengawasan yang jelas. Maka dari itu kita dorong untuk menerapkan Sisdiknas agar lebih mudah dalam pengawasannya," tegas Dede.
 
 
Legislator dapil Jawa Barat II ini menilai, penerapan Sisdiknas dapat mengurangi aksi-aksi bulllying di lingkungan pendidikan karena ada aturan yang terstruktur. Dengan demikian, kata Dede, peristiwa perundungan yang diduga dialami almarhumah dr. Aulia Risma Lestari peserta PPDS Universitas Diponegoro tidak terulang kembali.
 
“Apalagi ternyata masalah bullying di PPDS ini sudah mengakar dan menjadi budaya. Sisdiknas bisa menjadi acuan agar program pendidikan yang diselenggarakan sendiri oleh kementerian/lembaga berjalan dengan pengawasan penuh. Tentunya tak hanya pada program spesialis dokter ya, tapi semua,” paparnya.
 
“Kalau kayak sekarang kan jalan sendiri, apa yang terjadi dalam program pendidikannya hanya diketahui mereka saja. Tahu-tahu ramai saat ada kasus kaya sekarang, jadi pencegahan dan pemantauannya kurang,” sambung Dede.
 
Karena itu, ia berharap agar Kementerian/ Lembaga yang menyelenggarakan pendidikan mengikuti Sistem Pendidikan Nasional. Meskipun tindakan bullying dapat terjadi di mana saja dan kapan saja, menurut Dede, setidaknya ada payung hukum yang jelas dalam penanganan dan pencegahannya di ranah pendidikan.
 
"Harapan kami semua K/L lain yang menyelenggarakan pendidikan harus mengikuti Sisdiknas agar pengawasan dan controlingnya tetap ada," pungkasnya.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore