Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 11 Juli 2024 | 21.44 WIB

Tak Perlu Ujian Kesetaraan, Pendidikan Pesantren Dijamin Undang-Undang

Majelis Masyayikh gelar workshop Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal Pendidikan Formal Pesantren di Hotel Cityloog Tebet, Jaksel, mulai Rabu (10/7) hingga tiga hari ke depan. (Istimewa) - Image

Majelis Masyayikh gelar workshop Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal Pendidikan Formal Pesantren di Hotel Cityloog Tebet, Jaksel, mulai Rabu (10/7) hingga tiga hari ke depan. (Istimewa)

JawaPos.com–Pendidikan pesantren secara sah telah mengantongi pengakuan negara dan menjadi jaminan kesetaraan setelah diundangkan UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Dengan pengakuan itu, pihak yang tidak mengakui dan menolak legalitas ijazah pesantren jelas akan berhadapan dengan hukum.

Hal itu disampaikan Majelis Masyayikh saat menggelar acara workshop Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal Pendidikan Formal Pesantren di Hotel Cityloog Tebet, Jakarta Selatan, mulai Rabu (10/7) hingga tiga hari ke depan.

Acara itu dihadiri 56 undangan yang terdiri atas Majelis Masyayikh, penulis dokumen, reviewer, perwakilan dari Kementerian Agama. Selain itu, Majelis Masyayikh turut mengundang penanggap dari kalangan kiai, bu nyai, pimpinan satuan pendidikan formal pesantren, dan akademisi.

Dalam acara yang bertajuk Review Draf 2 Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal Pendidikan Formal Pesantren disampaikan, kegiatan review dokumen sistem penjaminan mutu itu akan diuji dan akan menjadi acuan dalam penjaminan mutu pendidikan pesantren ke depan.

Sekretaris Majelis Masyayikh KH Muhyiddin Khotib mengatakan, Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal Pendidikan Formal Pesantren akan menjadi acuan pendidikan formal pesantren dalam menerapkan sistem penjaminan mutu. Pendidikan pesantren bukan pendidikan alternatif, melainkan pendidikan yang asli dan terus dirawat dari generasi ke generasi dan sudah diakui negara.

”Ketika negara ini belum lahir, pesantren setidaknya sudah melakukan pemberantasan buta huruf, terutama menjadikan sadar sebagai orang yang beragama. Ini sudah bermula jauh sebelum Indonesia lahir. Tetapi bentuk pengakuan dari negara baru muncul 2019 melalui Undang-Undang Pesantren No. 18 Tahun 2019,” ujar KH Muhyiddin Khotib.

Dia menjelaskan, kalangan pesantren telah memiliki legalitas yang jelas dan derajat status yang sama dengan pendidikan formal lain. Tidak boleh ada lagi pihak-pihak yang mempermasalahkan legalitas ijazah pendidikan pesantren. Melalui Undang-Undang tentang Pesantren, penyelenggaraan pendidikan pesantren diakui sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional dalam Sistem Pendidikan Nasional, lulusannya sederajat lulusan madrasah, sekolah, atau perguruan tinggi yang dikenal di kalangan masyarakat Indonesia.

”Dokumen ini akan mengatur mekanisme penjaminan mutu pendidikan formal pesantren. lulusannya setara dengan MI, SD, hingga perguruan tinggi,” jelas KH Muhyiddin Khotib.

Pengasuh Pesantren Al-Anwar Sarang KH Abdul Ghofur Maimoen mengatakan, setelah negara memberikan pengakuan penuh, kini pesantren tak lagi menghadapi isu rekognisi negara, akan tetapi kualitas lulusan. Itulah fungsi sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren yang sedang disusun Majelis Masyayikh.

”Segala hal yang terkait dengan pendidikan pesantren itu tidak boleh ditinggalkan kekhasannya. Undang-Undang Pesantren telah memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi, terhadap pesantren dalam melaksanakan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat,” ungkap KH Abdul Ghofur Maimoen yang juga anggota Majelis Masyayikh.

Dia meminta semua pihak memahami substansi UU No 18 tentang Pesantren, yang memberikan derajat setara tanpa harus mengikuti ujian persamaan Kemdikbud atau Kemenag antara pendidikan formal dan nonformal pesantren. Alumni pesantren secara terbuka berhak mengakses jenjang pendidikan dan pekerjaan tanpa harus khawatir ditolak persoalan administratif.

”Secara umum alumni pesantren dan sekolah umum derajatnya sama, yang membedakan hanya pada pilihan spesialisasi atau kompetensi bidang. Yang menyebabkan alumni pesantren tidak lolos seleksi adalah ujian, bukan syarat administratif atau legalitas ijazah, itu perlu dipahami betul oleh semua pihak,” ucap KH Abdul Ghofur Maimoen.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore