
Majelis Masyayikh gelar workshop review draf 2 standar mutu pendidikan nonformal pesantren di Hotel Mercure Ancol Jakarta selama tiga hari. (Istimewa)
JawaPos.com–Majelis Masyayikh menggelar workshop review draf 2 standar mutu pendidikan nonformal pesantren. Acara workshop dibuka pada Selasa (2/7) di Hotel Mercure Ancol Jakarta dan akan berlangsung selama tiga hari.
Pembukaan dihadiri 54 undangan yang terdiri atas unsur Majelis Masyayikh, perwakilan Dewan Masyayikh Pondok Pesantren dari hampir seluruh Indonesia, Kementerian Agama, dan para akademisi, yang diamanati untuk menanggapi dan me-review dokumen yang telah disusun.
Ketua Majelis Masyayikh KH Abdul Ghaffar Rozin yang akrab disapa Gus Rozin menyampaikan, beberapa hal penting dalam pembukaan tersebut. Menata regulasi pesantren bukan hal mudah. Sebab, bukan hanya sebatas amanah regulatif yang menjadi legalisasi dokumen tetapi akan menentukan kemajuan pesantren.
”Pendidikan nonformal pesantren ini menjadi roh (yang mendasari) pendidikan pesantren di kemudian hari. Ini menjadi kewajiban kita semua (untuk mewujudkannya),” ungkap Gus Rozin.
Dokumen standar mutu pendidikan nonformal pesantren itu bertujuan agar lulusan pesantren yang menempuh pendidikan (yang dikenal dengan pengkajian kitab kuning) dapat diakui negara dan mendapatkan hak-hak sipil sebagaimana lulusan pendidikan lain. Tak hanya itu, ijazah atau syahadah pendidikan nonformal pesantren juga dapat diakui negara.
Gus Rozin menegaskan, upaya penyusunan dokumen itu bukan untuk menyeragamkan pendidikan pesantren. Melainkan untuk melindungi kemandirian dan kekhasan pesantren serta mewakili berbagai jenis pendidikan nonformal pesantren yang ada di seluruh Indonesia.
”(Lulusan pendidikan pondok pesantren nonformal) ada yang tasawuf saja, ada yang lughoh saja, ada yang hadis saja. Ini semua model pesantren harus dilindungi, sehingga lulusannya itu diakui negara dan kemudian mendapatkan hak-hak sipilnya,” jelas KH Abdul Ghaffar Rozin.
Selain itu, Gus Rozin menyampaikan, dokumen yang dihasilkan dari diskusi-diskusi Majelis Masyayikh mendasarkan pada aspek keterbacaan dan keterpakaian.
”Dokumen itu (baiknya) gampang dibaca, gampang dipahami, bukan dokumen yang kemudian memerlukan tafsir yang sangat mendalam. Keterbacaan itu menjadi penting sehingga segala macam pesantren itu bisa membaca dan memahami dengan mudah. Tetapi itu saja tidak cukup, tentu dokumen ini bisa dipakai atau tidak (doable). Jangan-jangan dokumen yang kita bikin ini terbaca tetapi tidak terpakai. Ini menjadi prinsip yang penting ketika melakukan review,” papar Gus Rozin.
Sementara itu, KH Abdul Ghofur Maimoen atau Gus Ghofur, anggota Majelis Masyayikh yang membidangi Divisi Kurikulum dan Pembelajaran menyatakan, dokumen pendidikan nonformal pesantren merupakan dokumen dengan penyusunan paling lama. Sebab, tidak ada contoh sebelumnya. Sehingga, menjadi dokumen penting yang akan disahkan. Dokumen ini meliputi kriteria mutu lembaga dan lulusan pesantren, kerangka dasar dan struktur kurikulum pesantren, serta kompetensi dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana amanat UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
”Karena ini belum ada contohnya, kalau Ma’had Aly sudah ada asosiasinya, sehingga penulisan tinggal kita serahkan kepada asosiasi, begitu juga Muadalah Salafiyyah dan Muallimin. Tetapi pendidikan nonformal itu belum ada pengakuan dan belum ada drafnya. Makanya diskusinya paling lama,” ujar Gus Ghofur.
Dokumen itu akan diselesaikan pada September. Gus Ghofur mengatakan sesuai dengan timeline, acara itu bisa dijalankan, kemudian uji publik dan finalisasi terakhir.
”Kemudian siap di-launching dan bisa diaplikasikan dengan baik pada September,” ucap KH Abdul Ghofur Maimoen.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
