
penentuan jalur zonasi tahun ini didasarkan pada zona kelurahan/desa. (Radar Surabaya)
JawaPos.com – Menjelang periode Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024, Dinas Pendidikan (Dispendik) Jawa Timur terus mempersiapkan segala halnya.
Salah satunya terkait sistem jalur zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK tahun ini yang dikabarkan akan berbeda dengan tahun sebelumnya.
Dilansir Radar Surabaya (JawaPos Grup), jika tahun-tahun sebelumnya didasarkan pada jarak dalam lingkup zona kabupaten/kota, maka mulai tahun ini, penentuan jalur zonasi didasarkan pada zona kelurahan/desa.
Pada tahap 1 PPDB SMA/SMK, pendaftaran akan dimulai pada tanggal 10 - 11 Juni 2024, yakni meliputi jalur afirmasi 15 persen, jalur pindah tugas 5 persen dan jalur prestasi lomba 15 persen.
Selanjutnya, pada tahap 2 jalur Prestasi Akademik SMA, pendaftaran diketahui akan mulai dibuka pada 18 - 19 Juni 2024, dengan kuota 25 persen.
Lalu di tahap 3 jalur Zonasi SMK, kuota yang disediakan yakni sebanyak 10 persen. Untuk pendaftarannya, akan mulai dilaksanakan pada 22 - 23 Juni 2024.
Diketahui, penentuan zona terbagi berdasarkan beberapa hal seperti sebaran sekolah, kondisi geografis, serta sebaran domisili calon peserta didik.
Perubahan kebijakan ini menyusul dikeluarkannya Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek RI Nomor : 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021.
Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai menyebut, perubahan ini membuat Dispendik harus sesegera mungkin melakukan sosialisasi.
Dalam sosialisasinya nanti, Aries mengatakan, pihaknya akan menggandeng beberapa instansi seperti Kemenag, Dinas Kab/Kota dan Cabang Dindik di masing-masing wilayah.
”Kita ingin informasi PPDB di tahun 2024 ini tersampaikan dengan baik kepada masyarakat. Adanya perubahan kebijakan zonasi ini juga diharapkan masyarakat bisa memahami,” ujar Aries, dikonfirmasi Minggu (11/2).
Menururnya, secara umum terdapat lima poin terkait penetapan wilayah zonasi yang harus dicermati oleh para peserta maupun orang tua pada PPDB Jawa Timur Tahun 2024 ini.
Pertama, penetapan wilayah zonasi SMA tahun 2024 ini tidak dapat dilakukan per satu wilayah kabupaten/kota.
Kedua, penetapan wilayah zonasi SMA akan dilakukan dengan cara per satu wilayah kabupaten/kota menjadi beberapa wilayah zonasi.
Diantaranya wilayah dalam zonasi, wilayah luar zonasi yang berbatasan dalam 1 (satu) kabupaten/kota, dan wilayah luar zonasi yang berbatasan antar kabupaten/kota.

11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
