
Ilustrasi Pernikahan Dini.
JawaPos – Video pernikahan anak usia 10 tahun yang diunggah oleh akun TikTok @karehestohh mendadak viral di sosial media.
Dalam video tersebut tampak sepasang anak laki-laki dan perempuan berdiri di depan rumah memakai baju sederhana
Nampak bocah perempuan tersebut memakai baju berwarna pink dan membawa buket bunga dengan ekspresi yang datar.
Sambutan dari para tetangga memberikan jabatan tangan dan salam tempel juga terekam dalam video yang berdurasi kurang dari satu menit tersebut.
Peristiwa viral ini dapat dilihat dari berbagai macam sisi, baik segi positif maupun negatifnya. Berikut pandangan kasus ini dari kacamata hukum negara, agama, dan kesehatan.
Dilihat dari Hukum Negara
Jika dilihat dari segi hukum negara, batas usia pernikahan yang diperbolehkan adalah minimal berusia 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan.
Seperti pada Pasal 1 ayat (1) UUPA menyatakan, “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.”
Maka dalam kasus video yang beredar sebenarnya usia pada kedua bocah tersebut masih digolongkan sebagai anak-anak.
Hal yang sudah pasti terjadi jika telah terselenggaranya sebuah perkawinan di bawah umur yakni adanya permohonan dispensasi perkawinan.
Pengertian dispensasi perkawinan sendiri diatur dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 yang berbunyi.
”Dispensasi kawin adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami/istri yang belum berusia 19 (sembilan belas) tahun untuk melangsungkan perkawinan.”
Tidak ada kronologi yang spesifik ditunjukkan pada video tersebut. Jikalau memang benar terjadi sebuah pernikahan yang resmi, pernyataan dispensasi sudah pasti telah dilakukan.
Dilihat dari Hukum Agama Islam
Jika dilihat dari kaca mata agama Islam, syarat menikah mencakup lima hal yakni adanya pengantin laki-laki, pengantin perempuan, wali, dua orang saksi dan ijab kabul.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
